JAKARTA – PT Bank KB Bukopin Tbk (BBKP) menyepakati perjanjian fasilitas pinjaman dengan The Korea Development Bank cabang Singapura sebesar USD300 juta atau setara Rp4,77 triliun dan perseroan telah melakukan pencarian tahap awal senilai USD240 juta.
Berdasarkan surat resmi BBKP kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tertanggal 3 April 2024, manajemen KB Bukopin menyebutkan bahwa pinjaman kepada The Korea Development Bank tersebut sebagai utang yang akan menimbulkan kewajiban pembayaran bunga dan pokok pada saat jatuh tempo.
“Perseroan memperkirakan bahwa transaksi ini akan menambah kewajiban keuangan pokok terutang sebesar USD300 juta pada saat jatuh tempo di 1 April 2029,” demikian disampaikan dalam surat BBKP kepada OJK yang ditandatangani Wakil Direktur Utama KB Bukopin, Robby Mondong.
Selain pokok terutang, BBKP juga memiliki kewajiban keuangan berupa pembayaran bunga secara triwulanan dengan asumsi referensi bunga Term SOFR 3 bulan + 1,23%, sehingga sampai 1 April 2029 jumlah kewajiban pembayaran bunga mencapai USD99,34 juta.
Komentari tentang post ini