BBTN Rilis KPR Subsidi Berbasis Tabungan Dengan Skema Fixed Rate

Friday 29 Oct 2021, 9 : 35 pm
by
BBTN meraih dua pengahargaan di ajang HR Excellence 2021 sebagai ganjaran positif bagi perseroan yang berupaya mencapai visi Home of Indonesia’s Best Talent
Ilustrasi

JAKARTA-PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) menawarkan skema baru Kredit Pemilikan Rumah Subsidi Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (KPR Subsidi BP2BT) dengan jenis suku bunga tetap (fixed rate).

Menurut Direktur Consumer and Commercial Lending BBTN, Hirwandi Gafar, perseroan merancang skema baru KPR Subsidi BP2BT yang menawarkan suku bunga fixed rate hingga sepuluh tahun atau berubah dari sebelumnya yang hanya dua tahun.

Sehingga, masyarakat kelas bawah diharapkan bisa memiliki rumah dengan nilai cicilan lebih murah.

“Kami berupaya menghadirkan fasilitas KPR subsidi yang sesuai dengan profil kalangan masyarakat menengah ke bawah, sehingga mereka dapat segera menikmati hunian yang nyaman dan aman, terutama di masa pandemi. Sepanjang 2021, kami telah merealisasikan sebanyak 2.250 unit KPR BP2BT,” kata Hirwandi dalam siaran pers terkait Akad Bersama KPR BP2BT dengan Skema Fixed Rate di Jakarta, Jumat (29/10).

KPR BP2BT BTN merupakan produk pembiayaan kepemilikan rumah yang diusung Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama BBTN, dengan bantuan uang muka hingga Rp40 juta.

Fasilitas kredit subsidi ini memiliki tenor sampai 20 tahun.

Hirwandi mengatakan, BBTN berinovasi dengan menawarkan skema fixed rate pada fitur Graduated Payment Mortgage (GPM) yang akan memberikan keringanan angsuran berjenjang.

Ada dua skema yang ditawarkan, yaitu keringanan angsuran berjenjang dengan fixed rate 9,5 persen selama lima tahun dan fixed rate 10 persen selama sepuluh tahun.

Lebih lanjut dia menyampaikan, adanya bantuan uang muka dan skema fixed rate tersebut, maka angsuran selama lima atau sepuluh tahun pertama akan lebih murah.

Menurut Hirwandi, kenaikan nilai cicilan setelah melewati masa fixed rate pun terbilang masih mampu dibayar oleh kalangan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Hirwandi menambahkan, fasilitas KPR Subsidi BP2BT bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memiliki hunian rumah tapak maupun yang dibangun secara swadaya, dengan batasan harga sesuai lokasi yang ditetapkan Kementerian PUPR.

Untuk rumah tapak batasan harganya mulai dari Rp150 juta sampai Rp219 juta, sedangkan rumah susun mulai dari Rp288 juta hingga Rp385 juta.

Sementara itu, untuk rumah yang dibangun secara swadaya sekitar Rp120 juta-Rp155 juta.

Adapun jumlah rumah yang tersedia pada akad online nasional kali ini adalah 600 unit.

Sesuai aturan yang ditetapkan Kementerian PUPR, skema KPR BP2BT hanya bisa diakses oleh masyarakat yang belum memiliki rumah dan belum pernah mendapatkan subsidi atau bantuan perumahan dari pemerintah.

Selain itu, MBR yang bisa mengakses KPR tersebut wajib memiliki rekening tabungan selama minimal tiga bulan

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

MENDIKBUD Diminta Periksa Karya Tulis Seluruh Pejabat Negara

YOGYAKARTA-Pemerintah diminta untuk memeriksa hasil karya seluruh pejabat negara agar

Menhub: BBM Turun, Tarif Transport Turun 3%

JAKARTA-Pemerintah akan memangkas tarif transportasi umum sebesar 3% menyusul penurunan