Bea Cukai Gagalkan Impor dan Ekspor Ilegal Rp77,1 Miliar

Monday 9 Nov 2015, 7 : 59 pm
by

JAKARTA-Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah berhasil menggagalkan 4 (empat) kontainer impor tekstil illegal dan 80 (delapan) puluh container ekspor mineral dan batubara (minerba) illegal di pelabuhan Tanjung Priok. Potensi kerugian negara akibat ekspor dan ekspor ilegal ini mencapai Rp 77,1 miliar. “Potensi kerugian negara kalau kejadian ini lolos, Rp3,3 miliar untuk impor, dan Rp73,8 miliar untuk minerba. Karena mereka tidak bayar bea masuk,” ujar  Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (9/11).

Dia menjelaskan, penggagalan impor tekstil ilegal ini merupakan hasil pengembangan dari kasus serupa yang terjadi bulan lalu. Seperti diketahui, pada 2 Oktober 2015, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tanjung Priok dan Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat yang bekerja sama dengan aparat kepolisian berhasil menggagalkan impor tekstil ilegal dari Tiongkok yang merugikan negara senilai Rp2,3 miliar.“Impor ilegal tekstil dan produk tekstil sebanyak empat kontainer ukuran 40 feet dari China (Tiongkok) ini merupakan follow up dari (kasus) yang sebelumnya, yang dulu ditinjau langsung oleh Bapak Presiden,” katanya.

Impor tekstil illegal itu dilakukan oleh PT KYIH, perusahaan pengguna fasilitas Kawasan Berikat, yang disinyalir  melakukan pelanggaran kepabeanan berupa pembongkaran barng impor yang masih dalam pengawasan pabean di tempat selain di tempat tujuan yang ditentukan dan/atau diizinkan.

Selain itu, PT KYIH juga melakukan pelanggaran berupa penyampaian pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan. “Potensi kerugian negara yang dari tindakan impor ini sebesar Rp3,3 miliar, terutama dari bea masuk yang tidak dibayarkan,” ungkap Menkeu

Sementara itu dalam kasus ekspor 80 kontainer minerba illegal, dia mengatakan, minerba yang akan diekspor itu terdiri atas berbagai jenis yaitu bijih besi, terak timah (tin slag), biji cinnabar (mercury), konsentrat seng, batu mulia, feldspar, zinc powder, pasir zirconium, seng paduan dalam bentuk ingot, bijih chromite, bijih tembaga, dan bijih logam tanah jarang (ceirum). “Minerba ini berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, antara lain Maluku, Sulawesi, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur,” jelas Menkeu.

Sedianya, lanjut Menkeu, minerba tersebut akan diekspor ke berbagai negara, seperti Belanda, Taiwan, Korea, Hongkong, India, Singapura, dan Thailand.

Ekspor minerba illegal minerba itu, menurut Menkeu, dilakukan oleh 21 perusahaan yang berbentuk PT maupun CV.

Adapun modus yang digunakan adalah dengan memberitahukan jumlah dan jenis barang yang tidak sesuai dengan pemberitahuan pabean, serta menyampaikan dokumen pemberitahuan pabean palsu.

Selain itu, petugas bea dan cukai menduga, komoditas mineral jenis bijih cinnabar merupakan hasil penambangan ilegal, karena Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral belum pernah mengeluarkan izin atas penambangan komoditas tersebut. “Potensi kerugian negara yang timbul akibat upaya ekspor minerba ilegal ini mencapai lebih dari Rp73 miliar. Selain itu, hal ini juga menimbulkan kerugian immateril berupa kerusakan sumber daya alam serta pencemaran lingkungan hidup akibat kegiatan penambangan illegal,” jelas Menkeu seraya menambahkan, bahwa ekspor minerba ilegal itu mengganggu proses hilirisasi minerba yang sedang  digalakkan pemerintah.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

OJK

OJK Dorong Pembiayaan UKM Daerah Lewat Securities Crowdfunding

BANDA ACEH–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organization (SRO) terus mendorong pembiayaan

Bank OCBC NISP Raih “Indonesia Green Awards”2015

JAKARTA-Bank OCBC NISP berhasil meraih penghargaan dalam Indonesia Green Awards