Namun, langkah tersebut terbilang nihil atau belum ada respon dari pemerintah setempat sebagaimana diharapkan warga.
“Belum ada yang turun tangan menyelesaikan masalah warga ini. Kami hanya mendapat tanda terima bahwa surat pengaduan telah diterima. Kami sangat berharap agar Pemerintah Kota Tangsel dapat mengambil tindakan tegas terkait sejumlah bangunan liar dan aktivitasnya,” tambahnya.
Isran pun yakin aktivitas bedeng sudah melanggar Amdal karena tidak ada izin persetujuan ke warga dan limbahnya merusak lingkungan.
Itu sebabnya, ia sangat berharap pemerintah kota Tangsel merespon keluhan warga.
”Kami mau tanah di lingkungan perumahan Puri Madani 2 tidak dimanfaatkan untuk usaha liar, kegiatan yang merusak lingkungan, dan mengganggu ketentraman warga. Sebab, peruntukannya memang bukan untuk usaha,” tegasnya.
Protes Warga Puri Madani 2
Keresahan sangat dirasakan M. Kurniawan (50). Pasalnya, lokasi kediamannya tidak jauh dari sejumlah bangunan liar itu.
“Bedeng-bedeng liar sangat mengganggu hidup kami. Mesin pemotong itu suaranya sangat berisik. Bayangkan, bus-bus yang begitu besar saja suaranya sudah sangat berisik. Apalagi, saat dipreteli dengan mesin,” terangnya.
“Kemudian, kadang saat malam, mereka membakar sisa-sisa ban dan jok. Tentunya, asap dan bau yang ditimbulkan menggangggu kesehatan kami. Sisa sampah juga membuat tempat itu jadi terlihat makin kotor,” kata Kurniawan.