Begini Alasan Petisi 100 Desak Pemakzulan Jokowi

Wednesday 6 Dec 2023, 10 : 55 pm
by
Demonstrate turunkan Jokowi beberapa waktu lalu

JAKARTA-Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat kembali mendesak pemakzulan Presiden Jokowi.

Desakan itu disampaikan dalam dialog kebangsaan di Yogyakarta, Rabu 6 Desember 2023.

Dialog bertema Rakyat Menuntut Pemakzulan Presiden Jokowi itu dihadiri para tokoh nasional dan tokoh daerah Yogjakarta dari berbagai kalangan baik ulama, cendekiawan, uurnawirawan, emak-emak, kalangan aktivis, maupun mahasiswa.

Pembicara dalam dialog itu antara lain mantan KSAD Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto, mantan Ketua MPR Amien Rais, Guru Besar UGM Zainal Arifin Mochtar, desen UNS M. Taufiq, Ketua FUI DIY KH Syukri Fadholi, Ketua BEM UGM Gielbran M. Noor, dan Rizal Fadillah serta Dr. Marwan Batubara dari Petisi 100

“Dari diskusi Kebangsaan tersebut disampaikan bahwa dasar Hukum dari desakan kepada DPR dan MPR untuk memakzulkan Presiden Jokowi serta ajakan kepada Rakyat secara Konstitusional untuk memulihkan Kedaulatan Rakyat adalah TAP MPR No VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur tentang pemakzulan Presiden,” demikian bunyi pernyataan Petisi 100 yang diterima di Jakarta, Rabu 6 Desember 2023.

Disebutkan, ada 10 alasan mengapa pemakzulan harus segera dilakukan.

Sekarang pemakzulan semakin relevan setelah memperhatikan adanya pelanggaran-pelanggaran konstitusional baru yang dilakukan Jokowi.

Diantaranya adalah Jokowi jelas terlibat dalam intervensi dengan Nepotisme kepada adik iparnya Anwar Usman selaku Ketua MK.

Sidang Majelis Kehormatan MK memutuskan terjadinya pelanggaran etika berat oleh Anwar Usman.

Sehingga Anwar Usman dipecat dari jabatan Ketua MK oleh MK-MK karena telah merekayasa Putusan MK No.90/2023 guna meloloskan keponakannya Gibran.

“Ini jelas melanggar Pasal 22 UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN dengan ancaman Hukuman maksimal 12 tahun penjara,” bunyi pernyataan itu lebih lanjut.

Dilanjutkan, “Dengan pelanggaran ini, Petisi 100 akan segera melaporkan tindak Pidana yang telah dilakukan oleh Jokowi, Anwar Usman dan Gibran.”

Dari pengakuan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo juga secara terang benderang jelas adanya keterlibatan Presiden Jokowi melakukan intervensi terhadap keputusan KPK.

Campur tangan itu berujung pada revisi UU KPK untuk memperlemah KPK dengan diadakannya SP3 dan menjadikan lembaga rasuah berada di bawah Presiden dan pegawainya menjadi ASN.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

UU PPP Beri Akses Modal Petani

 JAKARTA-DPR akhirnya mengesahkan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani menjadi Undang-Undang.

Mayoritas Bank Sentral Dunia Telah Mencapai Puncak Suku Bunga

Oleh: Caroline Rusli, CFA  Sebagian besar pasar percaya bahwa situasi