JAKARTA-DPR akhirnya mengesahkan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani menjadi Undang-Undang. Perlindungan yang diberikan UU ini memberikan jaminan akses modal bagi para petani yang ingin mengembangkan usahanya. “RUU ini menugaskan Perbankan untuk menyediakan unit khusus bagi para petani untuk mendapatkan modal, dengan prosedur mudah dan lunak,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron (F-PD) di Jakarta, Selasa (9/7).
Lebih jauh kata Herman, bukan hanya pemerintah. Namun pihak swasta juga dapat memberikan bantuan modal untuk para petani, dengan persyaratan sederhana dan prosedur tetap. “Lembaga pembiayaan dituntut agar mampu memfasilitasi para petani dalam memperoleh kredit dan fasilitas pembiayaan,” tambahnya.
Menurut Herman, UU ini juga memberikan perlindungan asuransi pertanian bagi para petani sehingga dapat melindungi hasil pertanian yang gagal panen, dan resiko lainnya. “Ini memberikan jaminan luasan lahan pertanian alih fungsi lahan pertanian yang terlantar, memberikan kemudahan dan memperoleh tanah negara,” imbuhnya. **can