JAKARTA-PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk memberikan sanksi penghentian sementara (suspensi) atas perdagangan saham PT Provident Agro Tbk (PALM) dan PT Aesler Grup Internasional Tbk (RONY), karena kedua saham perusahaan ini mengalami kenaikan harga kumulatif secara signifikan.
Menurut Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Lidia M Panjaitan dalam Pengumuman Bursa yang dikutip Kamis (23/12), pemberian sanksi suspensi terhadap transaksi PALM dan RONY tersebut berlaku di pasar regular maupun pasar tunai mulai perdagangan Kamis, 23 Desember 2021.
“Dalam rangka cooling down, Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PALM dan RONY,” kata Lidia.
Dia menyebutkan, pemberian sanksi suspensi kepada dua emiten tersebut bertujuan untuk memberikan waktu yaang memadai bagi para pelaku pasar dalam mempertimbangkan pengambilan keputusan investasinya pada saham PALM dan RONY.
Lidia mengatakan, BEI berharap agar para pihak yang berkepentingan bisa selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh kedua Perusahaan Tercatat tersebut.
Sementara itu, pada hari ini BEI juga mengumumkan pencabutan sanksi suspensi terhadap perdagangan saham PT Protech Mitra Perkasa Tbk (OASA). Sehingga, pada hari ini saham OASA kembali diperdagangkan di pasar regular maupun pasar tunai.