BEI Luncurkan Indeks IDX Sharia Growth Jadi Alternatif Panduan Investasi Syariah

Monday 31 Oct 2022, 10 : 51 pm
by
Untuk target pencatatan Efek baru di 2022 adalah sebanyak 68 Efek, yang terdiri dari pencatatan saham, obligasi baru dan pencatatan efek lainnya yang meliputi ETF
Ilustrasi

Penghitungan Indeks IDX Sharia Growth menggunakan metode Adjusted Market Capitalization Weighted yang disesuaikan berdasarkan rasio free float dan dengan menerapkan pembatasan bobot saham (cap) paling tinggi sebesar 15 persen yang disesuaikan pada saat evaluasi.

Indeks ini telah dihitung sejak hari dasarnya pada 1 Juni 2016 dengan nilai awal 100. Evaluasi berkala atas Indeks IDX Sharia Growth terdiri dari Evaluasi Mayor dan Evaluasi Minor.

Evaluasi Mayor bertujuan untuk melakukan pemilihan dan pembobotan ulang atas konstituen indeks, dilakukan setiap akhir Mei dan November.

Sedangkan, Evaluasi Minor bertujuan untuk memperbarui faktor free float dan melakukan pembatasan ulang atas bobot saham, dilakukan pada setiap akhir Februari dan Agustus. Hasil evaluasi indeks akan berlaku efektif di Hari Bursa pertama pada bulan berikutnya.

 

“BEI berharap peluncuran indeks IDX Sharia Growth dapat menjadi alternatif panduan baru untuk berinvestasi syariah, serta dapat menjadi milestone baru dalam pengembangan pasar modal Syariah,” ujar Aji.

Pada masa mendatang, lanjut Aji, Indeks IDX Sharia Growth dapat dijadikan acuan bagi penciptaan produk investasi berbasis indeks syariah, seperti reksa dana indeks syariah maupun exchange traded fund (ETF) atas indeks syariah. Sehingga, investor syariah dapat lebih mudah berinvestasi pada saham-saham syariah dengan karakteristik pertumbuhan yang tinggi.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pemerintah Harus Menjadi Co-Sponsor TRIPS Waiver & Mengawal Ketat Negosiasi di WTO

JAKARTA-Indonesia for Global Justice (IGJ) menyambut baik keputusan Amerika Serikat

Presiden: Percepat Penyaluran BLT Desa dan Bansos Tunai

JAKARTA-Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan telah memerintahkan kepada Menteri terkait