Beberapa persyaratan lainnya yaitu jumlah Aset Berwujud Bersih (Net Tangible Asset) dan biaya eksplorasi yang ditangguhkan sejumlah paling kurang Rp 100 Miliar untuk Papan Utama atau Rp 5 Miliar untuk Papan Pengembangan, memiliki paling kurang 1 orang Direktur yang memiliki keahlian dengan latar belakang teknik dan pengalaman kerja di bidang pertambangan paling kurang 5 tahun dalam 7 tahun terakhir, memiliki cadangan terbukti (proven reserve) dan terkira (probable reserve) berdasarkan Laporan Pihak Kompeten, memiliki sertifikat clear and clean, serta memiliki Studi Kelayakan.
Disamping itu, jelasnya Calon Perusahaan Tercatat tetap harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Nomor I-A. tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat serta peraturan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan bidang usaha dari Calon Perusahaan Tercatat.
Bagi Perusahaan Tercatat di bidang pertambangan mineral dan batubara yang sudah tercatat sebelum diberlakukannya Peraturan ini, diberikan masa transisi untuk memenuhi persyaratan terkait dengan Direktur yang memiliki keahlian di bidang teknik sesuai ketentuan Peraturan ini paling lambat tanggal 1 Juli 2015.