Bentrok Rempang Galang, IPW: Bukti Negara Gagal

Sunday 17 Sep 2023, 12 : 07 pm
Sugeng Teguh Santoso Ketua Indonesia Police Watch (IPW)

JAKARTA– Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menilai bentrok yang terjadi dalam unjuk rasa warga yang menolak pengembangan kawasan Rempang Eco-City, Kota Batam, Kepulauan Riau di depan kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, mengkonfirmasi kegagalan negara dalam memaknai prinsip-prinsip dasar kehidupan berbangsa dan bernegara yang telah diejawantahkan dalam UUD Tahun 1945.

Tak terkecuali, prinsip hak menguasai negara atas bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD Tahun 1945.

Prinsip hak menguasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat harus dimaknai sebagaimana ditegaskan dalam beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), diantaranya: Putusan MK No. 002/PUU-I/2003, Putusan MK No. 3/PUU-VIII/2010; Putusan MK No. 36/PUU-X/2012, yang pada pokoknya menegaskan bahwa:  rakyat secara kolektif dikonstruksikan oleh UUD 1945 memberikan mandat kepada negara untuk mengadakan kebijakan (beleid) dan tindakan pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad), dan pengawasan (toezichthoudensdaad) untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sehingga jelas, bahwa Pasal 33 UUD 1945, menghendaki bahwa penguasaan negara itu harus berdampak pada sebesar-besar bagi kemakmuran rakyat.

Sebab, negara sangat mungkin melakukan penguasaan terhadap tanah dan  sumber daya alam secara penuh tetapi tidak memberikan manfaat sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Oleh karenanya, kriteria konstitusional untuk mengukur makna konstitusional dari penguasaan negara adalah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Hal itu, seharusnya juga dilaksanakan di Rempang dan Galang,” jelasnya.

Dia menegaskan, rakyat penghuni 16 kampung Tua yang didiami sejak 1834 oleh masyarakat suku Melayu dan suku-suku lain yang saat ini diduga berjumlah 10.000 jiwa harus dimakmurkan dan disejahterakan oleh negara sesuai UUD 1945.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Semester I-2020, Laba Bersih INTP Turun 26,6% Jadi Rp470 Miliar

JAKARTA-PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP) pada Semester I-2020 mengalami

Shopee Pay Siapkan Diluncurkan

JAKARTA-Pasar digital yang digarap para pelaku starup makin tak bisa