BI dan Polri Tandatangani Pedoman Kerja Sinergi Penegakan Hukum

Thursday 20 Nov 2014, 9 : 34 pm
by
ILustrasi

DENPASAR- Bank Indonesia (BI) Mabes Polri menandatangani Pedoman Kerja (PK) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penanganan Dugaan Pelanggaran Kewajiban Penggunaan Uang Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Dugaan Tindak Pidana Terhadap Uang Rupiah. PK yang ditandatangani Deputi Gubernur BI, Ronald Waas dan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kabareskrim Polri), Suhardi Alius ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman Kerja Sama Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Bank Indonesia dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditandatangani Gubernur BI dan Kapolri pada 1 September 2014 lalu. “Penandatangan PK ini merupakan upaya kita bersama untuk mendorong kedaulatan Rupiah,” kata Ronald di Denpasar, Kamis (20/11).

Pedoman Kerja yang ditandatangani tersebut mengatur beberapa Tata Cara. Pertama, tata cara mengenai penanganan pelaporan tentang dugaan pelanggaran kewajiban penggunaan uang Rupiah di wilayah NKRI dan dugaan tindak pidana terhadap uang Rupiah, tukar menukar data dan/atau informasi. Kedua, pembahasan dugaan pelanggaran kewajiban penggunaan uang Rupiah di wilayah NKRI dan dugaan tindak pidana terhadap uang Rupiah. Ketiga, permintaan dan penyediaan Ahli. Keempat, penyitaan, pemeriksaan, dan peminjaman barang bukti. Dan terakhir, penyerahan, penyimpanan, dan/atau pemusnahan barang temuan dan/ atau barang bukti.

Selain penandatangan PK, Deputi Gubernur BI dengan Kabareskrim Polri juga menyaksikan penandatanganan Pokok-Pokok Kesepahaman (PPK) antara Kantor Perwakilan Bank Indonesia Wilayah III (Bali dan Nusa Tenggara), dengan Kepolisian Daerah Provinsi Bali, terkait “Koordinasi Penanganan Tindak Pidana di bidang Sistem Pembayaran dan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA)”, yang selama ini dikenal dengan money changer atau Pedagang Valuta Asing (PVA). “KUPVA merupakan salah satu bagian dari jasa layanan yang memberikan kontribusi terhadap perkembangan industri pariwisata di Bali. Oleh karenanya, kita perlu menata dengan baik industri ini, baik dari segi bisnis maupun kelembagaan, agar kegiatan usaha ini dapat berjalan dengan lancar dan aman, memberikan kepuasan terhadap pengguna jasanya, serta terhindar dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelas Ronald.

Untuk itu, BI sebagai otoritas yang berwenang akan senantiasa mengambil langkah dan kebijakan yang diperlukan, diantaranya melalui penerbitan ketentuan, pengawasan, pembinaan, serta penegakkan hukum melalui kerjasama dengan Polri sebagaimana yang dilakukan pada hari ini”, pungkasnya.

Penandatanganan ini adalah yang kedua setelah penandatanganan di Batam. Hingga akhir 2014 ini penguatan kerja sama akan diperluas ke wilayah Surabaya dan Medan. Selanjutnya pada 2015, diharapkan sembilan Kantor Wilayah Bank Indonesia di seluruh Indonesia telah melakukan penandatanganan Pokok-Pokok Kesepahaman dengan Kepolisian Daerah setempat. Ke-9 Kanwil tersebut adalah Wilayah I (Makassar), Wilayah II (Banjarmasin), Wilayah V (Semarang), Wilayah VI (Bandung), Wilayah VII (Palembang), dan Wilayah VIII (Padang).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Geopolitik Harus Dipertimbangkan Guna Selesaikan Freeport

JAKARTA—Pengambilalihan pembangunan smelter maupun penguasaan saham PT Freeport Indonesia oleh
fluktuasi harga kedelai dunia terjadi karena faktor alam di negara asal komoditas penting tersebut berasal, bukan sebab lain

Pemerintah Pastikan Stok Kedelai Nasional Aman

JAKARTA-Pemerintah memastikan stok kedelai nasional tetap aman dan harga dipasaran