JAKARTA-Bank Indonesia (BI) mendorong Surat Berharga Komersial sebagai salah satu instrumen pasar uang yang diperdagangkan.
Menurut Deputi Gubernur Senior BI,Mirza Adityaswara, Surat Berharga Komersial merupakan surat berharga jangka pendek yang mempunyai potensi untuk dikembangkan sebagai alternatif pendanaan oleh korporasi, selain pendanaan dari kredit perbankan dan alternatif investasi jangka pendek oleh investor.
Keberadaan Surat Berharga Komersial dapat melengkapi yield curve pasar uang di tenor 3 bulan sampai dengan 6 bulan. “Apabila Surat Berharga Komersial sudah cukup likuid ditransaksikan di pasar uang, hal tersebut akan dapat menjadi referensi harga yang cukup kredibel untuk indikasi harga surat berharga jangka pendek sektor korporasi bagi pelaku pasar keuangan lainnya,” ujar Mirza dalam diskusi seminar bertajuk Surat Berharga Komersial (Commercial Paper) di Jakarta, Senin (24/10).
Seminar bertujuan agar BI sebagai regulator Pasar Uang Antarbank (PUAB) dapat mendapatkan masukan dari pelaku, baik pakar hukum ekonomi, perbankan, maupun korporasi, mengenai pengembangan dan penyusunan aturan Surat Berharga Komersial.
Sebelumnya, Surat Berharga Komersial pernah muncul di era pra-krisis moneter, yaitu di periode 1990-1996. Namun munculnya krisis dan belum berkembangnya manajemen risiko pada saat itu menjadikan pasar Surat Berharga Komersial mati suri hingga saat ini. Akibatnya, Surat Berharga Komersial kurang dikenal oleh pelaku pasar keuangan serta otoritas lainnya.