BI Terbitkan Penyempurnaan Ketentuan Uang Elektronik

Tuesday 8 May 2018, 5 : 28 pm
by

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) menerbitkan penyempurnaan ketentuan Uang Elektronik untuk mendukung perkembangan ekonomi Indonesia di era digital. Penyempurnaan ketentuan tersebut dituangkan dalam PBI No.20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik yang sekaligus mencabut PBI No.11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik beserta perubahannya.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) mengatakan penyempurnaan ketentuan Uang Elektronik (UE) dimaksudkan untuk menata kembali industri Uang Elektronik agar penyelenggaraan Uang Elektronik sejalan dengan prinsip penataan industri sistem pembayaran oleh BI yakni untuk meningkatkan kontribusi kepada pertumbuhan, inklusivitas dan stabilitas perekonomian.

Di samping itu, penguatan PBI UE tidak terlepas dari upaya BI untuk menyelaraskan kebijakan UE dengan perkembangan teknologi, inovasi dan model bisnis UE.

Menurutnya, terdapat 3 aspek penyelenggaraan UE yang diperkuat. Pertama, penguatan aspek kelembagaan yang meliputi pengaturan meliputi :

1. modal disetor minimum untuk memastikan kondisi keuangan penyelenggara yang baik sehingga mampu memberikan manfaat yang optimal bagi perekonomian Indonesia;

2. komposisi kepemilikan saham penerbit yang mengatur paling kurang 51% harus dimiliki oleh domestik untuk meningkatkan ketahanan dan daya saing industri UE nasional;

3. pengelompokan ijin penyelenggaraan UE yaitu kelompok penyelenggara front end dan penyelenggara back end yang bertujuan agar penyelenggara benar-benar fokus pada jenis kegiatan yang akan diselenggarakan;

4. kepemilikan tunggal calon pemegang saham UE untuk peningkatan tata kelola dan menjaga persaingan usaha yang sehat dalam industri UE.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

ITS Tegaskan Netralitas dalam Pilpres 2014

SURABAYA-Menjelang pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014, makin marak aktivitas kampanye

Nasdem Usulkan Sultan Mahmud Riayat Jadi Pahlawan Nasional

JAKARTA-Pahlawan nasional terbuka kemungkinan akan terus bertambagh. Padahal hingga saat