Kebijakan Disposal Beras
Menyinggung kebijakan disposal beras, Budi Waseso menjelaskan bahwa Perum BULOG melakukan pelepasan stok beras yang sudah mengalami turun mutu sebanyak 20.000 ton yang sudah melalui pemeriksaan laboratorium yang direkomendasi Badan Ketahanan Pangan Kementan dan BPOM.
“Meski demikian beras tersebut masih memiliki manfaat dengan melakukan pengolahan, penukaran, penjualan dibawah HET, serta dihibahkan untuk bantuan kemanusiaan. Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Pertanian nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah”, tambah Budi Waseso.
“Ya karena penyerapan gabah dan beras yang dilakukan BULOG dalam rangka penugasan pemerintah, maka sesuai UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN, maka apabila ada potensi kerugian atas penugasan akan ada kompensasi. Jadi BULOG tidak pernah minta-minta ganti rugi hanya berdasarkan regulasi saja,” ungkap Budi Waseso.
Budi Waseso menambahkan, beras yang masuk ke Gudang BULOG telah melalui proses pemeriksaan kualitas oleh surveyor independen, dan perawatan kualitas dalam gudang sesuai dengan SOP yang berlaku sehingga beras selalu dalam kondisi segar dan bai