JAKARTA-Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi diberhentikan sebagai Ketua MK oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Di dalam putusan a quo, MKMK meminta dilakukan pemilihan Ketua MK dalam waktu 2×24 Jam.
“Keberadaan MKMK bukanlah lembaga peradilan yang putusannya bersifat akhir dan mengikat (final and binding),” kata Politisi muda Partai Golkar, Ahmad Irawan kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).
Lebih jauh Caleg dari Dapil Jawa Timur V menjelaskan bahwa MKMK hanya perangkat internal Mahkamah Konstitusi yang diberi wewenang oleh MK.
“Sifat finalnya tentu muncul setelah semua prosedur yang diatur oleh Mahkamah Konstitusi selesai,” ujarnya lagi.