Caleg Golkar: Anwar Usman Punya Hak Banding Guna Membela Diri

Rabu 8 Nov 2023, 4 : 05 pm
Politisi muda Partai Golkar, Ahmad Irawan (berjaket hitam)/Foto:Dok Pribadi
Politisi muda Partai Golkar, Ahmad Irawan (berjaket hitam)/Foto:Dok Pribadi

JAKARTA-Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi diberhentikan sebagai Ketua MK oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Di dalam putusan a quo, MKMK meminta dilakukan pemilihan Ketua MK dalam waktu 2×24 Jam.

“Keberadaan MKMK bukanlah lembaga peradilan yang putusannya bersifat akhir dan mengikat (final and binding),” kata Politisi muda Partai Golkar, Ahmad Irawan kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).

Lebih jauh Caleg dari Dapil Jawa Timur V menjelaskan bahwa MKMK hanya perangkat internal Mahkamah Konstitusi yang diberi wewenang oleh MK.

“Sifat finalnya tentu muncul setelah semua prosedur yang diatur oleh Mahkamah Konstitusi selesai,” ujarnya lagi.

Komentar

Your email address will not be published.

Don't Miss

HSBC dan PSF Intensifkan Program Edukasi Perbankan dan Keuangan

MEDAN-HSBC berkolaborasi dengan Putera Sampoerna Foundation (PSF) kembali menegaskan komitmennya

Tingkatkan Efektivitas Operasional, Alakasa Industrindo Jual Anak Usaha

JAKARTA-Manajemen PT Alakasa Industrindo Tbk (ALKA) mengumumkan, pihaknya telah menjual