Caleg Yang Lakukan Pengelembungan Suara Akan Didiskualifikasi

Rabu 1 Mei 2019, 3 : 29 pm
by

BEKASI-Dugaan jual beli suara dalam pileg 2019 di Dapil Jabar VI mencuat ke permukaan. Pelaku praktek kotor ini terindikasi dilakukan oleh calon legislative (caleg) yang tidak berhasil meraih suara signifikan dalam pemilu 17 April lalu.

Namun Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Nurul Sumarhaeni memastikan sistem yang telah dirancang KPU RI bersama Bawaslu sangat ketat sekali sehingga hampir tidak ada celah untuk jual beli atau pergeseran suara yang telah diraih.

Tidak hanya itu, penyelenggara pemilu juga mengawasi setiap aktifitas para caleg ini. Hal ini dilakukan agar pemilu ini benar-benar jurdil.

“Kita tidak mau bermain-main dengan pemilu ini. Wibawa lembaga taruhannya,” tegasnya.

Dia meminta para caleg agar menjunjung tinggi prinsip jurdil dalam pemilu ini. Karenannya, setiap upaya curang yang mengotori pesta demokrasi ini akan ditindak tegas sesuai dengan Undang-Undang Pemilu yang ada.

“Kalau ada praktek dugaan jual beli suara, lapor ke kita. Kita akan proses dan diskualifikasi caleg yang bersangkutan,” tegasnya.

Berdasarkan informasi masyarakat, oknum caleg di Dapil Jabar ini mulai bermain kotor. Beberapa waktu lalu, sang caleg ini mengumpulkan semua PPK, baik di Kota Depok dan Kota Bekasi. Kepada PPK itu, dia meminta agar suaranya dinaikan atau ditambahkan. Diapun menjanjikan sejumlah uang kepada PPK yang hadir.

Namun permintaan sang caleg ditolak para PPK lantaran system pemilu 2019 ini sangat transparan.
Nurul mengatakan system pemilu saat ini tidak akan memberi ruang bagi siapapun melalukan praktek jual beli suara. Pasalnya, di setiap tahapan seperti pemungutan dan penghitungan suara semuanya dilakukan secara terbuka dan melibatkan masyarakat.

“Pemungutan dan penghitungan suara dilakukan di ruang terbuka yang memungkinkan masyarakat berpartisipasi,” ujarnya.

Dari segi sistem dan mekanismenya pun tidak bisa dimanipulasi. Sebab, seluruh tahapan dilaksanakan secara transparan, mulai dari pemungutan, penghitungan di KPPS, hingga rekapitulasi di tingkat nasional.

Bahkan, ketika proses penghitungan suara masyarakat diperbolehkan untuk mendokumentasikan formulir C1.
Dengan demikian, sekecil apapun kecurangan bakal terpantau oleh masyarakat.

“Semua transparan, dari semua sisi penyelenggaraan, mulai dari TPS sampai tingkatan ke atas, ada pengawas dan saksi. Jadi kami tidak bisa mengubah atau mengutak-atik angka perolehan,” terangnya.

Peneliti Senior Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus mengingat para caleg agar tidak melakukan upaya pengelembungan suara . Sebab, sanksi tegas bakalan dijatuhkan kepada caleg tersebut.

Caleg yang terlibat jual beli suara akan disangka melanggar pasal 532 UU 7/2017 tentang Pemilu dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda hingga Rp 48 juta.

Pasal 532 UU Pemilu menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan Suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.

Komentar

Your email address will not be published.

Don't Miss

Tingkatkan Bisnis Properti, BNI Syariah Gandeng Developer PT. Rancamaya Griya Sentosa

BOGOR-BNI Syariah tandatangani Perjanjian Kerjasama terkait penyediaan fasilitas BNI Griya

Pelantikan Wawali Surabaya Salahi Prosedur

SURABAYA-Wisnu Sakti Buana tampaknya tidak bisa tenang menjalankan tugasnya sebagai