Sumber daya air di kota Kupang betul-betul dimanfaatkan oleh oleh segelintir orang dengan orientasi pada provit.
Selain mobil tengki ada juga perusahaan air minum dalam kemasan yang menfaatkan sumber daya air yang berorientasi pada provit.
Cerita ini sama hal dengan modus yang dilegalkan dalam UU No 7 Tahun 2004 yaitu pengolahan sumber daya air dilakukan oleh swasta dan berorientasi pada provit.
Jika ditelusuri lebih dalam, kedua kota ini sebenarnya tidak mengalami kekurangan air bersih. Persoalannya di tata kelolah yang bermasalah.
Ketimpangan akibat privatisasi dan komersialisasi ini harus cepat diselesaikan secara bijak sehingga air tidak lagi air tidak lagi menjadi komoditi yang diperebutkan.
Peran pemerintah bukan saja sebatas urusan izin namun sampai pada tahap pengawasan, evaluasi dan sanksi sehingga kedepan tidak terjadi lagi ketimpangan akses terhadap sumber daya air.
Penulis adalah Divisi Media dan Komunikasi WALHI NTT