Cegah Pemakzulan Jokowi, Petrus: Pemberhentian Tidak Hormat Hakim Anwar Usman

Thursday 2 Nov 2023, 10 : 30 am
by
Koordinator TPDI dan Advokat PERADI, Petrus Selestinus

JAKARTA-Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)) membongkar 6 butir fakta peristiwa pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Hakim Konstitusi, Anwar Usman dalam persidangan pendahuluan.

Karenanya, Perekat Nusantara dan TPDI meminta agar pelanggaran Etika Anwar Usman dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

Apalagi, didukung bukti-bukti autentik.

Dengan demikian, paman Gibran ini beralasan untuk diberi sanksi berat yaitu “Pemberhentian Tidak Dengan Hormat

“Sanksi berat ini merupakan sanksi yang setimpal, karena masyarakat bahkan DPR sudah mengancam akan memakzulkan Presiden Jokowi karena memperalat MK untuk kepentingan dinasti politiknya yaitu Gibran jadi Cawapres dan pengamananya adalah di MK jika kelak hasil pilpres di bawa ke MK karena di sana ada Om dan Ipar Anwar Usman,” ujar Koordinator Perekat Nusantara dan TPDI, Petrus Selestinus di Jakarta, Kamis (2/11).

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam persidangan Pemeriksaan Pendahuluan, Perkara No. 2/MKMK/L/ ARLTP/10/2023, tanggal 1 November 2023, pukul 09.00 WIB di Gedug 2 Mahkamah Konstitusi, telah mendengar Keterangan dan menerima Surat Bukti dari Perekat Nusantara dan TPDI, sebagai Pelapor.

Dalam keterangan yang disampaikan dalam persidangan Petrus Selestinus menjelaskan esensi laporannya terhadap dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Terlapor Anwar Usman, yaitu :

Pertama, terdapat fakta yang notoire feiten bahwa Hakim Terlapor Anwar Usman ketika memimpin persidangan hingga memutus Perkara Uji Materiil pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017, Tentang Pemilu berada dalam “conflict of interest”, karena terdapat hubungan keluarga semenda sebagai ipar dari Jokowi.

Kedua, dalam Perkara No.90/PUU-XXI/ 2023, Presiden Jokowi adalah Pihak Pemberi Keterangan dalam perkara Uji Undang-Undang dimaksud dan Gibran Rakabuming Raka selaku putra sulung Jokowi, kepentingannya diperjuangkan dalam proses Uji Materiil perkara No.90/PUU-XXI/2023 dan Perkara No.91/PUU-XXI/2023.

Ketiga, baik Presiden Jokowi maupun Pemohon tidak menyatakan keberatan dan meminta Hakim Konstitusi Anwar Usman untuk mundur dari persidangan Perkara No.90-91/PUU-XXI/2023, begitu juga Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak pernah menyatakan mengundurkan diri dari persidangan perkara itu atas alasan berkepentingan.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Bambang Pacul : 2017, Optimis Pertumbuhan Ekonomi 5,3%

JAKARTA-Fraksi Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (F-PDIP) tetap optimis dengan pertumbuhan

Kucuran Kredit Mandiri Untuk Proyek Tol Rp 10,94 T

JAKARTA-Bank Mandiri menegaskan mengucurkan kredit pembangunan jalan tol sekitar Rp