Cegah Pungli, MenPAN-RB Minta Partisipasi Aktif Masyarakat

Wednesday 12 Oct 2016, 6 : 13 pm
by
ilustrasi

BATAM-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur meminta partisipasi aktif masyarakat melakukan kontrol sosial guna mencegah praktik pungutan liar (pungli) oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini disampaikannya paska Operasi Tangkap Tangan (OTT) praktik pungli oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kemarin. “Saya prihatinan karena di tengah upaya keras pemerintah memacu reformasi birokrasi, ternyata masih ada pungli dalam pelayanan publik,” ujar Asman di Batam, Kepri, Rabu (12/10).

Untuk mengantisipasi agar tidak ada lagi pungli, Asman akan terus memacu pelaksanaan reformasi birokrasi. “Kejadian kemarin adalah momentum untuk terus memacu reformasi birokrasi di jajaran pemerintah, baik pusat maupun daerah. Namun demikian, kami juga meminta partisipasi aktif masyarakat untuk melakukan lapor cepat apabila menemukan praktek pungli dalam proses pelayanan publik,” tuturnya.

Menurutnya, masyarakat bisa kapan saja dan dimana saja menyampaikan laporan secara cepat, antara lain melalui kanal LAPOR! (lapor.go.id), SMS ke 1708, atau melalui media sosial Twitter @LAPOR1708, atau melalui e-mail halomenpan@menpan.go.id. “Pemerintah sudah memiliki Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) melalui aplikasi LAPOR!. Silahkan manfaatkan,” ucap Asman.

Dia menegaskan, tidak akan segan-segan memberi sanksi kepada ASN yang melakukan pungli. “Pungli bisa dikategorikan kejahatan jabatan. Apabila terbukti secara hukum, sanksinya sangat berat. PNS yang terlibat bisa diberhentikan tidak dengan hormat,” tegas Asman.

Ditambahkan Asman, terkait pemberhentian PNS telah diatur dalam UU 5/2014 tentang ASN. Antara lain dalam Pasal 87 ayat (4) butir b bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo juga menyampaikan peringatan keras kepada jajaran aparatur negara agar menghentikan  pungli. “Mulai sekarang hentikan adanya pungli, terutama terkait dengan pelayanan kepada masyarakat, pelayanan kepada rakyat. Stop, hentikan! Sekarang sudah ada OPP (Operasi Pemberantasan Pungli),” tegas Presiden Jokowi.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

HASTO KRISTIYANTO

Hasto Mengaku Kaget Ada ‘Sandiaga Uno’ di Kamar Hotelnya

GORONTALO-Petinggi partai politik pendukung Ganjar Pranowo di Provinsi Gorontalo sempat

Jumlah Keterwakilan Perempuan Pada Penyelenggara Pemilu Harus Ditingkatkan

JAKARTA-Jumlah keterwakilan perempuan pada penyelenggara Pemilu harus ditingkatkan. Hal ini