Dengan e-Filing, Walikota Tasikmalaya Lapor SPT Tahunan PPh

Thursday 24 Mar 2016, 11 : 31 pm
by
Walikota Tasikmalaya, Budi Budiman dan Wakil Walikota, Dede Sudrajat, melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2015 menggunakan e-Filing dan disaksikan Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Yoyok Satiotomo

TASIKMALAYA – Walikota Tasikmalaya, Budi Budiman dan  Wakil Walikota, Dede Sudrajat, melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2015 menggunakan e-Filing dalam acara pekan panutan penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun 2015.

Penyampaian SPT ini dimaksudkan untuk memberikan contoh teladan kepada masyarakat Kota Tasikmalaya sehingga tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan dapat meningkat.

“Selain itu, acara pekan panutan ini juga dimaksudkan untuk mengkampanyekan kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang batas waktu pelaporannya jatuh pada tanggal 31 Maret 2016,” ujar  Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Yoyok Satiotomo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/2).

Acara pekan panutan  yang digelar di Balai Kota Tasikmalaya  ini terselenggara berkat kerja sama KPP Pratama Tasikmalaya dengan Pemerintah Kota Tasikmalaya.

“Kami berharap agar masyarakat Tasikmalaya dapat memanfaatkan berbagai fasilitas kemudahan yang telah Direktorat Jenderal Pajak sediakan seperti fasilitas e-Filing untuk melaporkan SPT dan fasilitas e-Billing untuk melakukan pembayaran pajak,” tuturnya.

Dia menjelaskan, penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015 ini dilakukan melalui sarana e-Filing.

E-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara  online  dan  real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (http://www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).

“Dengan menggunakan e-Filing Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh kapan saja dan di mana saja asalkan memiliki akses internet,” imbunya.

Menurutna, fasilitas e-Filing sangat membantu masyarakat dalam menyampaikan SPT Tahunan.

“Dengan e-filing,  menjadi lebih mudah, cepat dan aman tanpa harus terkendala dengan jalanan yang macet dan antrian Wajib Pajak yang panjang yang menyita banyak waktu dan biaya,” terangnya.

Selain memberikan kemudahan pelaporan SPT dengan layanan e-Filing, Direktorat Jenderal Pajak juga menyediakan kemudahan dalam pembayaran pajak melalui e-Billing.

Manfaat dari e-Billing adalah pembayaran pajak menjadi lebih mudah, lebih cepat dan lebih akurat.

Adapun tempat pembayaran pajak menggunakan e-Billing dapat, melalui ATM, Internet Banking, Mobile Banking dan mini ATM ataupun masih dapat juga dilakukan melalui teller Kantor Pos atau Bank Persepsi.

Lebih lanjut, Yoyok juga mengingatkan bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2015 adalah tanggal 31 Maret 2016.

Wajib pajak dapat menyampaikan SPT di Kantor Pelayanan Pajak, di Pojok Pajak, melalui Pos dan melalui e-Filing.

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pahami Bisnis Perumahan, BTN Latih 1673 Santri Ponpes

JAKARTA–Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Pahala N.

Semester I-2014, Asset OCBC NISP Mencapai Rp 100,6 T

JAKARTA-PT Bank OCBC NISP Tbk mengumumkan, pertumbuhan kredit (gross) hingga