Dinar dan Dirham Bukan Alat Pembayaran Yang Sah di Indonesia

Thursday 28 Jan 2021, 4 : 24 pm
by
Ilustrasi

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) menegaskan rupiah merupakan alat pembayaran yang sah di Indonsia.

Penegasan ini disampaikan seiring dengan adanya indikasi penggunaan alat pembayaran selain Rupiah di masyarakat.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menjelaskan berdasarkan Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Ini artinya setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah.

Karenannya, BI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain Rupiah.

“Dalam hal ini kami menegaskan bahwa Dinar, Dirham atau bentuk-bentuk lainnya selain uang Rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI,” tegasnya.

BI mengajak masyarakat dan berbagai pihak untuk menjaga kedaulatan Rupiah sebagai mata uang NKRI.

“BI berkomitmen untuk terus mendorong gerakan untuk mencintai dan merawat Rupiah bersama dengan Otoritas terkait dan seluruh komponen masyarakat sebagai salah satu simbol kedaulatan negara,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

135.110 Lembar Uang Palsu Dimusnahkan

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia

BRI Asuransikan Hampir Sejuta Pengusaha Mikro

JAKARTA-PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus melakukan gebrakan untuk