Dipertanyakan Alihstatus Aset RRI Senilai Rp7 Triliun Tanpa Kompensasi

Wednesday 17 May 2017, 5 : 29 pm

JAKARTA-Masyarakat menyoroti masalah alih status aset milik LPP RRI berupa tanah seluas 143 hektar dimanfaatkan guna bangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII). Padahal tanah seluas itu cukup tinggi nilai bisnisnya. “Perkiraan saya, nilai aset LPP RRI di Cimanggis depok, sekitar Rp 7 triliun dan diambil alih tanpa ada kompensasi,” kata Dewan Pengawas LPP RRI Frederik Ndolu kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/5/2017).

Lebih Lanjut Frederik menduga aset tersebut diduga memang sudah diincar sejak awal 2016. Padahal aset yang berada di komplex pemancar RRI Cimanggis Depok itu, berupa lahan yang dapat difungsikan sebagai modal LPP ke depan.  “Ini adalah aset LPP RRI, jadi ini bisa modal RRI, apalagi ke depan RRI dan TVRI akan digabung, sehingga dibutuhkan lahan,” ucapnya.

Menurut Frederik, tugas dan fungsi LPP adalah mencerdaskan, menghibur dan menginformasikan kepada publik. Sehingga LPP RRI membutuhkan lahan dan konsep besar untuk republik ini. “Saya sebagai Dewan Pengawas dan wakil publik menyatakan disenting opinion. Saya tuntut harus ada kesepakatan soal konpensasi dan lain lain,” tegasnya

Frederik Ndolu menceritakan pada 2016 lalu,  JK pernah mengunjungi lokasi tersebut dengan membawa 6 menteri, diantaranya, Menkominfo, Menteri Pertanahan, Menteri Bapenas, stap Kementerian Keuangan dan Stap Kementerian Agama.

Saat itu, Lajut Frederik, Prof  Komarudin Hidayat menyatakan lahan itu cocok untuk pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) kepada JK  dengan tujuan mencegah radikalisme.

Perlu diketahui publik, lanjut Frederik, tanah komplex LPP RRI  Cimanggis bukanlah  tanah idle (tanah nganggur). Pada lahan ini ada berdiri sejumlah pemancar,  termasuk gedung pemancar Voice of Indonesia yang masih aktif siaran dalam 8 bahasa internasional. “Saya minta dukungan masyarakat sipil penyiaran publik agar kita dapat pertahankan lahan Cimanggis untuk tetap milik LPP RRI,” jelasnya.

Dikatakan Frederik, tanah itu  juga bukan pemberian dari Departemen Keuangan. Tanah ini hasil perjuangan Direktorat Radio Deppen masa lalu yang hibah beli murah dari pemilik agendom Belanda pada 1958 untuk pembangunan Multi Media RRI. “Saya dari wakil publik akan menggugat pihak-pihak yang menanda tangani penyerahan aset LPP RRI itu, yang berindikasi menyalahgunakan wewenang. Tanda tangan alih fungsi aset dari LPP RRI ke Depag merupakan fakta perkara yang segera digelar di Pengadilan Depok Jawa Barat,” pungkasnya. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Hibah Pariwisata Diyakini Bantu Ungkit Pertumbuhan Ekonomi

JAKARTA-Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) meyakini, keputusan pemerintah yang

Arogansi Polisi, Setara Institute Kutuk Penangkapan Sudarto

JAKARTA-Wakil Ketua SETARA Institute, Bonar Tigor Naipospos, mengutuk kriminalisasi yang