Ditjen Pajak Sita Aset Milik Tersangka Penerbit Faktur Pajak Fiktif

Wednesday 18 Nov 2015, 4 : 25 pm
by

JAKARTA-Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak melakukan penyitaan asset, baik benda tidak bergerak dan benda bergerak milik tersangka penerbit Faktur Pajak Fiktif. Aset yang disita itu antara lain, 1 rumah di kawasan Tanah Kusir, 2 rumah di kawasan Bintaro, 1 unit apartemen di Gandaria City, 1 unit apartemen di Soho Capital Tanjung Duren, 1 unit apartemen di Central Park, 1 unit apartemen Residen 8 Senopati dan 1 rukan di Grand Galaxy City. Turut disita pula sejumlah kendaraan mewah yakni satu Mitsubishi Pajero Sport, satu Jeep Wrangler, satu VW Golf, dan satu motor Harley Davidson. “Ditjen Pajak akan terus melaksanakan penegakan hukum perpajakan dengan dukungan penuh dari Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia dan seluruh lembaga penegak hukum lainnya serta partisipasi dan dukungan masyarakat Indonesia,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DItjen Pajak, Mekar Satria Utama di Jakarta, Rabu (18/11).

Hingga 15 November 2015, Ditjen Pajak telah melimpahkan 41 berkas perkara kepada pihak Penuntut Umum. Adapun jumlah kerugian Negara yang timbul atas perkara penyidikan yang berkasnya telah dilimpahkan tersebut adalah sebesar Rp. 1,2 Triliun.

Menurut Sekar, jumlah ini meningkat 132% dibanding penyelesaian berkas penyidikan tahun 2014 (sampai dengan 15 November 2014) yang berjumlah tiga puluh satu berkas perkara. “Hal ini menunjukkan komitmen Ditjen Pajak dalam menindak tegas para pengemplang pajak dan para penerbit faktur pajak penerbit Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya yang telah merugikan keuangan Negara,” imbuhnya.

Selain melaksanakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak selama tahun 2015 telah menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang pidana asalnya adalah tindak pidana di bidang perpajakan. Penerbitan Sprindik TPPU adalah penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dimana Penyidik Ditjen Pajak merupakan satu dari enam penyidik yang berwenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang. “Dalam proses pelaksanaan penyidikan TPPU tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak (PPNS Ditjen Pajak) telah melakukan asset tracing yang dimiliki oleh tersangka dan terhadap barang berharga tersebut telah dilakukan penyitaan benda tidak bergerak dan benda bergerak,” imbuhnya.

Lebih lanjut, dia menyayangkan keterlibatan konsultan pajak dalam kasus penerbitan faktur pajak bodong ini. Dari beberapa kasus penanganan tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak, ditemukan adanya keterlibatan konsultan pajak baik yang memiliki izin maupun yang tidak memiliki izin resmi. “Oleh karena itu, perlu adanya sinergi yang positif antara Ditjen Pajak, Wajib Pajak, dan Konsultan Pajak dalam rangka mendukung penerimaan pajak yang menjadi tulang punggung APBN,” jelasnya.

Ditjen Pajak berkomitmen untuk selalu berperan aktif dalam penegakan hukum di bidang pencucian uang sehingga dapat memberikan deterrent effect (efek jera) bagi para pelaku tindak pidana. “Mengingat pelanggaran pidana yang telah ditindak oleh Penyidik Ditjen Pajak dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan terus meningkat dari tahun ke tahun, begitu pula jumlah kerugian Negara yang ditimbulkan, diharapkan di tahun mendatang kegiatan penyidikan ini bukan saja sebagai sarana untuk menegakkan keadilan bagi seluruh Wajib Pajak, namun juga mampu meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam rangka mengamankan penerimaan Negara,” tuturnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

XL Dukung Perkembangan Industri UMKM

JAKARTA-PT XL Axiata Tbk (XL) perusahaan telekomunikasi terbesar kedua di

Industri Kelontong Online Indonesia Siap Mencapai GMV USD6 Miliar di 2025

JAKARTA-Industri kelontong Online Indonesia siap mencapai Nilai Barang Dagangan Bruto