DIVA Rencanakan Stocksplit Nilai Nominal Saham Jadi Rp50 Per Lembar

Wednesday 30 Jun 2021, 4 : 11 pm
by
Penghentian sementara perdagangan saham TIRA terbatas pada upaya untuk melakukan cooling down
ILustrasi

JAKARTA- PT Distribusi Voucher Nusantara Tbk (DIVA) berencana melakukan pemecahan nilai nominal saham dengan rasio 1:2 di tengah tren kenaikan harga saham perseroan yang pada penutupan perdagangan kemarin tercatat berada di level Rp3.650 per lembar.

Berdasarkan keterbukaan informasi DIVA yang dikutip di Jakarta, Rabu (30/6), saat ini jumlah saham perseroan sebanyak 714.285.700 lembar, dengan nilai nominal Rp100 per saham.

Rencananya, DIVA akan melakukan stocksplit dengan rasio 1:2.

Dengan demikian, setelah pelaksanaan pemecahan nilai saham tersebut, maka jumlah saham DIVA menjadi sebanyak 1.428.571.400 lembar dengan nilai nominal Rp50 saham.

Manajemen DIVA akan meminta persetujuan pada pemegang saham atas rencana stocksplit ini melalui RUPS Luar Biasa yang akan digelar pada 27 Juli 2021.

“Stocksplit ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas perdagangan saham perseroan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan agar harga saham DIVA menjadi lebih terjangkau bagi para investor retail, sehingga diharapkan akan meningkatkan jumlah pemegang saham perseroan,” demikian disebutkan manajemen DIVA.

Setelah mendapatkan persetujuan dari para pemegang saham atas rencana stocksplit ini, DIVA telah mengagendakan rencana penyampaian permohonan pencatatan saham tambahan ke BEI pada 1 September 2021.

Direncanakan, akhir perdagangan saham dengan nilai nominal Rp100 per lembar di pasar regular dan pasar negosiasi pada 13 September 2021, sehingga sehari berikutnya diperdagangkan dengan nilai nominal Rp50 per saham.

Sebagaimana diketahui, sejauh ini harga saham DIVA berada dalam tren kenaikan.

Pada perdagangan 4 Januari 2021, harga saham perseroan ditutup pada level Rp2.340. Sedangkan, hingga penutupan perdagangan kemarin harga DIVA berada di level Rp3.650 per lembar.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS ini merupakan bagian dari agenda reformasi struktural yang dilakukan pemerintah sebagai amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sistem OSS Telah Terbitkan Lebih Dari 200 Ribu NIB

JAKARTA-Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko telah menerbitkan lebih

Memprihatinkan, Market Share ‘Keuangan Syariah’ Belum 5%

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kondisi keuangan syariah di