Meski membebaskan PPh badan, pemerintah tetap mendapatkan pemasukan dari PPh atas gaji karyawan, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada perusahaan tersebut. “Jadi kami tetap dapatkan dari yang lain,” kata dia.
Ia merinci untuk investasi mulai Rp 500 miliar hingga Rp 1 triliun, mendapatkan pembebasan pajak selama 5 tahun. Lalu untuk investasi Rp 1 triliun hingga Rp 5 triliun mendapat pembebasan pajak 7 tahun. Selain itu untuk investasi sebesar Rp 5 triliun sampai Rp 15 triliun mendapatkan pembebasan pajak 10 tahun.
Untuk investasi sebesar Rp 15 triliun sampai Rp 30 triliun mendapatkan pembebasan pajak selama 15 tahun. Dan untuk investasi di atas Rp 30 triliun mendapatkan pembebasan pajak 20 tahun.
Nantinya pemerintah dapat memberikan penambahan masa tax holiday jika memenuhi syarat tertentu. Syarat itu adalah PPh tidak bebas 100%. “Diatas 20 tahun bisa diberikan perpanjangan dengan bebas PPh 50%,” kata Suahazil. ***