DPR Janji Beri Hak Penggeledahan ke KPPU

Wednesday 10 Apr 2013, 9 : 46 pm
by

JAKARTA-Komisi VI DPR berjanji melakukan revisi Undang-Undang Persaingan Usaha nomor 5 Tahun 1999. Jika revisi beleid itu mulus, KPPU bakal memiliki wewenang penggeledahan dan blokir barang bukti. Selama ini, KPPU tidak mempunyai hak melakukan penggeledahan terhadap perusahaan yang dicurigai melakukan praktik curang dalam berbisnis. “Melalui UU yang akan direvisi, nantinya akan memberikan hak yang sangat penting, kewenangan untuk melakukan penggeledahan. Selama ini hal itu yang menjadi kendala, karena kami tidak mempunyai hak seperti itu. Kalau ini bisa dilakukan, kami yakin akan ada kemajuan-kemajuan penanganan kasus,” kata Ketua KPPU, Nawir Messi di Gedung DPR Jakarta, Rabu (10/4).
Dengan adanya kewenangan tersebut, kata Nawir, nantinya para pelaku usaha yang tengah berada di bawah pengawasan KPPU, tidak bisa lagi menyembunyikan alat-alat bukti terkait dengan penanganan suatu perkara pelanggaran hukun. “Nantinya, kami bisa meminta blokir satu gedung dan kami bisa melakukan penggeledahan dengan kewenangan seperti itu. Ini sesuatu yang sangat luar biasa ke depan,” ucapnya.

“Saya kira hal ini penting dicatat. Hampir semua anggota Komisi VI menyatakan dukungannya, agar KPPU diberikan hak untuk melakukan penggeledahan,” tegas Nawir.

Sebelumnya di tempat yang sama, sejumlah anggota DPR mendesak agar KPPU segera melaporkan hasil penyelidikan terkait kartel produk hortikultura kepada aparat penegak hukum. Mengingat, UU Persaingan Usaha tidak memberikan kewenangan bagi Komisi untuk mengeksekusi pelaku kartel yang telah mengakibatkan kenaikan harga bawang putih.

Desakan tersebut seperti dilontarkan Anggota Komisi XI DPR, Ferrari Romawi di Gedung Parlemen Jakarta, Rabu (10/4). “KPPU jangan hanya penyelidikan terus, sehingga kasusnya menghilang tanpa ada tindak lanjut. Paling tidak kasus ini dilaporkan, karena KPPU memang lemah di UU yang tidak bisa melakukan eksekusi,” kata Ferrari.

Terkait dengan rencana revisi UU Persaingan Usaha, kata Ferrari, DPR sudah menunggu sejak 2010 untuk mendapatkan draft revisi dari KPPU. Namun demikian, lanjut dia, hingga kini draft tersebut belum juga dilayangkan ke Legislatif. “Saya berharap dengan adanya komisioner yang baru, ini bisa menjadi perhatian. Karena ini untuk kepentingan kinerja KPPU,” imbuhnya.

Meski tidak memiliki wewenang lebih luas, tetapi kata Ferrari, KPPU mesti melakukan aksi agar publik mengetahui eksistensi institusi. “Jangan selalu beralasan tidak mempunyai ‘gigi’, sehingga kasus yang sudah masuk ke tahap penyelidikan terhenti di tengah jalan. Yang publik inginkan, KPPU melakukan sesuatu dengan UU yang ada saat ini,” ujarnya.

Tindak lanjut yang mesti segera disikapi KPPU, menurut dia, terkait dengan dugaan praktik kartel bawang putih dan daging sapi. Dengan demikian, terang dia, KPPU bisa menuntaskan tugas sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. “Jangan bertahun-tahun menyelidiki kasus tertentu, lalu berhenti saat ada kasus baru. Kasus hortikultura harus tuntas, karena kasus ini menjadi perhatian masyarakat,” ucapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Operasi Pasar

Stabilisasi Harga Beras, Pemerintah Gelar Operasi Pasar

JAMBI-Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menuturkan, Pemerintah terus melakukan berbagai

Mendes PDTT: Jangan Mengendap Dana Desa di Kabupaten

JAKARTA-Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko