JAKARTA-Komisi VI DPR berjanji melakukan revisi Undang-Undang Persaingan Usaha nomor 5 Tahun 1999. Jika revisi beleid itu mulus, KPPU bakal memiliki wewenang penggeledahan dan blokir barang bukti. Selama ini, KPPU tidak mempunyai hak melakukan penggeledahan terhadap perusahaan yang dicurigai melakukan praktik curang dalam berbisnis. “Melalui UU yang akan direvisi, nantinya akan memberikan hak yang sangat penting, kewenangan untuk melakukan penggeledahan. Selama ini hal itu yang menjadi kendala, karena kami tidak mempunyai hak seperti itu. Kalau ini bisa dilakukan, kami yakin akan ada kemajuan-kemajuan penanganan kasus,” kata Ketua KPPU, Nawir Messi di Gedung DPR Jakarta, Rabu (10/4).
Dengan adanya kewenangan tersebut, kata Nawir, nantinya para pelaku usaha yang tengah berada di bawah pengawasan KPPU, tidak bisa lagi menyembunyikan alat-alat bukti terkait dengan penanganan suatu perkara pelanggaran hukun. “Nantinya, kami bisa meminta blokir satu gedung dan kami bisa melakukan penggeledahan dengan kewenangan seperti itu. Ini sesuatu yang sangat luar biasa ke depan,” ucapnya.
Komentari tentang post ini