DPR Minta Tindak Tegas Perusahaan Pencemar Air Kali Bekasi

Tuesday 4 Sep 2018, 11 : 31 am
by
Anggota Komisi V DPR RI, Hj Intan Fauzi, SH, LL.M

Intan menegaskan masalah pencemaran air ini tidak bisa dianggap sepele. Semua mahluk hidup di dunia sangat membutuhkan air untuk kebutuhan hidup. Air merupakan salah satu unsur yang memiliki peran sangat penting bahkan hampir 80% tubuh manusia terdiri dari air. Jika pencemaran air tidak segera diatasi maka dapat menimbulkan kerugian yang lebih jauh lagi, yaitu kematian.

“Kematian dapat terjadi karena pencemaran yang terlalu parah sehingga air telah menjadi penyebab berbagai macam penyakit seperti penyakit menular, dan penyakit tidak menular,” tegasnya.

Menurut Intan, pelaku pencemaran kali Bekasi ini tidak bisa ditolerir. Sebab pencemaran air merupakan salah satu wujud nyata kejahatan dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Dengan demikian, segala macam bentuk pelanggaran hukum yang berpotensi merusak lingkungan harus dihukum seberat-beratnya.

Bahkan kata Intan, instrumen hukum jelas mengatur mekanisme sekaligus sanksi yang bisa dijatuhkan pada mereka yang melakukan pelanggaran/kejahatan lingkungan.

Sanksi ini tertuang dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:

Pasal 60 UU PPLH: Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 104 UU PPLH: Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Sebelumnya, Wakil Walikota Bekasi Terpilih, Tri Adhianto mengancam akan mencabut ijin usaha perusahaan nakal yang menjadi pemicu pencemaran air Kali Bekasi ini.

“Jika nanti ada pabrik di Kota Bekasi yang ketahuan membuang limbah sembarangan, akan langsung kami cabut izin operasionalnya,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Inilah Strategi Kementerian PPPA Hapuskan Pekerja Anak di Indonesia

JAKARTA-Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA)

Gerakan Melawan Korupsi Harus Mulai dari DPRD

SERANG-Pengasuh Pondok Pesantren Al Mizan, Majalengka KH Maman Imanulhaq menegaskan