“Logikanya simpel saja, kalau saya melanggar etika siapa yang berhak menentukan saya melanggar? Apakah Bawaslu, `wong` itu bukan kewenangannya. Oh bukan, yang berhak menentukan itu Mendagri, lho kok `sampeyan` (Bawaslu Jateng, red) sudah menghukum saya. `Wong` `nyidang` saya belum kok, ya terpaksa saya menganalisis sendiri karena semua orang bertanya, seolah-olah hari ini saya ini melanggar. Hari ini Bawaslu `offside`,” kata Ganjar.
Menurut Ganjar, jika Bawaslu Jateng menemukan hal lain yang tidak menjadi kewenangannya dalam penanganan dugaan pelanggaran pemilu, semestinya tidak patut disampaikan, apalagi sampai memutuskan sebuah pelanggaran.