Ekonomi Rakyat Terdampak, DPR Harus Menjalankan Amanat Konstitusi Dalam Membahas Perjanjian RCEP

Friday 20 Nov 2020, 8 : 25 pm
by
IGJ
Koalisi masyarakat sipil untuk keadilan ekonomi melakukan aksi penolakan terhadap perjanjian RCEP yang sedang dirundingkan oleh Indonesia.

JAKARTA-Kelompok Masyarakat Sipil Indonesia mengecam tindakan Pemerintah Indonesia yang menandatangani perjanjian RCEP pada 15 November 2020 ditengah pandemik yang tidak dilakukan secara hati-hati yang berpotensi berdampak terhadap menyempitnya ruang fiskal negara untuk bisa memiliki kemampuan mengatasi persoalan covid19.

Hal ini sebelumnya juga telah ditegaskan oleh Ekonom Senior UNCTAD, Rashmi Banga, dalam webinar pada (10/11) mengenai dampak RCEP terhadap Negara Berkembang.

Salah satu sektor yang terdampak dalam perjanjian RCEP ini adalah sektor perikanan. KIARA melihat ketidakterbukaan pemerintah terkait narasi perjanjian RCEP ini jelas akan merugikan banyak aktor-aktor produsen kecil, khususnya nelayan dan masyarakat pesisir.

Tidak hanya kemudian perjanjian ini akan mendatangkan lebih banyak investasi asing untuk mengeksploitasi sumber daya di sektor pesisir dan maritim, namun RCEP juga akan memberikan peluang yang lebih besar terhadap praktek IUU fishing yang ada di perairan Indonesia.

Sekertaris Jenderal KIARA (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan), Susan Herawati, menyatakan bahwa keikutsertaan Indonesia dalam perjanjian RCEP ini hanya akan meningkatkan praktek perampasan ruang yang ada di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Perjanjian RCEP tidak hanya berbicara mengenai aktivitas perdagangan ekspor impor saja, dan hal ini tentu akan berdampak secara mendalam terhadap nelayan dan masyarakat pesisir Indonesia. Sebagai contoh adalah bab ROO (Rules of Origin) yang mana akan berdampak pada peningkatan praktek IUU fishing dan pencurian ikan di perairan Indonesia. Secara tidak langsung, upaya pemerintah Indonesia selama beberapa tahun terakhir dalam memerangi pencurian ikan dan praktek IUU fishing seakan tidak ada artinya” jelas Susan.

Secara lebih lanjut, Susan menjelaskan bahwa dengan meningkatnya potensi praktek pencurian ikan dan IUU fishing di perairan Indonesia, maka hal ini juga akan berdampak pada praktek kerja paksa dan perbudakan modern terhadap abk-abk kapal di industri perikanan tangkap.

Hal ini tentu tidak dapat dikesampingkan karena pada mayoritas praktek IUU fishing maka aka nada praktek perbudakan modern juga pada kapal penangkapan ikan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Kebut Bangun BTS 4G, Kontrak Mulai Awal Tahun

JAKARTA-Percepatan pembangunan Base Transceiver Station (BTS) merupakan salah satu pilar
Pefindo memberikan peringkat idA kepada ERAA, dengan outlook untuk peringkat perusahaan di level 'Stabil'. Peringkat ini berlaku hingga 1 September 2022.

Pefindo Kembali Pangkas Rating MDLN Jadi CreditWatch Berimplikasi Negatif

JAKARTA-PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) kembali memangkas peringkat PT Modernland