Pemerintah melalui kementerian terkait memastikan adanya remedy/pemulihan memadai bagi korban-korban aksi terorisme sehingga mereka yang menjadi korban atau keluarga korban dapat memperoleh keadilan dan layanan negara.
“Cara ini merupakan bagian dari tanggung jawab negara hadir melindungi korban kekerasan,” imbuhnya.
Dia melihat, intensitas aksi terorisme belakangan ini adalah bagian dari upaya menganggu stabilitas keamanan nasional, di tengah kontestasi elit di tahun politik 2018 dan 2019. Karena itu, diingatkan bagi para elit politik untuk tidak bermain-main dengan isu intoleransi, radikalisme, dan terorisme dengan memberi ruang-ruang inkubasi yang kondusif bagi kelompok intoleran-radikal melakukan aksi kekerasan.
“Pada saat yang sama, elit politik yang berkuasa juga harus sungguh-sungguh mengatasi berbagai bibit perpecahan, gejala segregasi sosial-keagamaan, aksi intoleransi, dll. Sekecil apapun gejala itu, harus ditangkap sebagai titik permulaan dari aksi yang lebih serius di kemudian hari,” pungkasnya.