Fahri : Harus Tindaklanjuti Kesaksian Yuliasnis Ada Komisioner KPK Terima Satu Miliar Rupiah

Rabu 26 Jul 2017, 4 : 06 pm

JAKARTA-Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengaku sudah bertemu langsung dengan orang yang menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar, kepada satu komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK saat itu, sebagaimana yang diungkapkan Yulianis, bekas anak buah terpidana korupsi M. Nazaruddin saat menjadi narasumber di Pansus Angket KPK DPR RI. “Saya kalau lihat kesaksiannya (Yulianis), dan orang-orang yang disebut hadir dalam persidangan itu, saya bisa mengerti bahwa ini tentu harus ditindaklanjuti,” katanya kepada wartawan di Gedung DPR RI, Rabu (26/7/2017).

Mestinya, menurut Fahri kalau ada laporan seperti ini (yang disampaikan Yulianis di Pansus Angket KPK), sebaiknya diproses saja secara hukum. Sebab menurut penilaianya, temuan dalam pansus, kalau ada bukti dan ada cukup alat bukti permulaan harus diproses secara hukum.

Sayangnya selama ini, lanjut mantan Ketua KAMMI, KPK terlalu banyak menutupi, dan bahkan melarang lembaga lain melakukan penegakan hukum, terhadap semua pejabat di KPK yang jelas-jelas tersandung sebuah kasus. Padahal berdasarkan konstitusi, hukum itu berlaku untuk semua orang tanpa pandang bulu. “Buat KPK, hukum tdak berlaku pada orang tertentu karena kLaim morlanya. Padahal, klaim moral dan image isu ini kan tidak bisa dibuktikan? Padahal, fakta hukum lah yang bicara,” ujarnya sambil mencontohkan, mulai dari Bibit Chandra, waktu itu Antasari pernah, kemudian penyidiknya dan akhirnya orang jadi tidak berani lagi memproses hukum orang-orang di lembaga antirasuah itu.

Karena itu, politisi dari Partai Keadilan Sejahterah (PKS) ini menegaskan agar semua yang dibuka di pansus angket KPK, termasuk juga temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), harus segera diproses karena langkah ini adalah bagian dari mendidik bangsa Indonesia agar taat hukum.

Menurutnya, yang perlu dilakukan agar penegakan hukum di negeri ini berjalan adalah mencari alat buktinya, sehingga bisa tetapkan sebagai tersangka dan disidang. “Saya kira orang-orangnya masih hidup semua, termasuk saksi masih lengkap dan itu bisa diprsoes. Asal tau saja, nggak boleh karena satu lembaga begitu populernya, sehingga orang didalamnya nggak bisa disentuh hukum. Yang tak boleh disentuh hukum umum itu hanya presiden dan wapres, karena harus mlalui mekanisem impeachment dulu. Kalau yang lain bukan warga negara luar biasa. Semua bisa kena hukum,” tegas Fahri Hamzah.*

Komentar

Your email address will not be published.

Don't Miss

JSMR Raup Rp566 Miliar Dari Penerbitan Commercial Paper

JAKARTA-PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) mengumumkan, perseroan mampu meraup

Korupsi WTP, Auditor BPK Berpotensi Lakukan Kongkalikong

JAKARTA – Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar mengungkapkan