Fuad Amin Divonis 8 Tahun Bui dan Denda Rp 1 Miliar

Monday 19 Oct 2015, 7 : 25 pm
by
FUAD AMIN

Majelis hakim, kata Yuyuk, menegaskan bahwa mantan Bupati Bangkalan tersebut terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

Hanya saja dia menyayangkan keputusan hakim tidak menyita aset Amin.

“Pertimbangannya antara lain keputusan majelis hakim bahwa aset-aset Fuad Amin tidak ikut disita padahal hakim mengakui Fuad Amin itu melakukan tindak pidana pencucian uang,” ucapnya.

Selain jaksa, kuasa hukum Fuad Amin juga mengajukan banding dengan vonis hakim.

Hal tersebut dinyatakan kuasa hukum Fuad Amin, Rudi Alfonso di persidangan.

“Setelah konsultasi dengan saudara terdakwa, maka kami tim penasehat hukum dan terdakwa memutuskan untuk pikir-pikir,” kata Rudi Alfonso di pengadilan Tipikor, Senin (19/10).

Rudi Alfonso menilai vonis 8 tahun kepada kliennya tidak adil.

Menurut Rudi, kliennya yang saat ini berusia 67 tahun tidak sepatutnya dihukum berat.

“Adil tidak, menghukum orang setua itu dan sudah berbuat banyak, dan sudah dipilih rakyat juga?” ujar Rudi.

Meski divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa, Rudi menilai hukuman terhadap Fuad masih terlalu tinggi.

“Kita akan bicara dengan terdakwa Fuad Amin. Kemungkinan kita banding,” kata Rudi.

Rudi mengatakan, hakim tidak dapat menyimpulkan seluruh harta yang dimiliki Fuad diperoleh secara tidak halal.

Fuad dan penasihat hukum telah melampirkan bukti-bukti pendukung.

Terlebih lagi, kata dia, banyak keterangan saksi yang ketakutan saat diminta keterangannya soal fee 10 persen dari setiap kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah.

“Saksi dalam kondisi ketakutan, ditanya apakah saudara menyerahkan, nah daripada dia kena salah, dibilang menyerahkan. Itu kurang fair,” kata Rudi.

Seperti diketahui, Fuad Amin dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar oleh JPU KPK.

Fuad Amin dianggap terbukti menerima suap Rp 15,45 miliar dari PT Media Karya Sentosa (MKS) dan diyakini telah melakukan pencucian uang lebih dari Rp 200 miliar.

Atas perbuatannya, Fuad dijerat Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana, Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Danamon Peduli Alokasi Rp 7 Miliar Untuk Bangun Pasar Rakyat

SERANG- Yayasan Danamon Peduli (Danamon Peduli) meluncurkan kampanye nasional bertajuk

Demokrat-Gerindra Deal, Posisi PAN-PKS Dilematis

JAKARTA-Mendekatnya Partai Demokrat ke Gerindra justru membuat sulit posisi PKS