Harga Naik tak Wajar, BEI Pantau Perkembangan Pola Transaksi URBN

Thursday 16 Sep 2021, 12 : 31 pm
by
suspensi, BEI, Saham HITS, KJEN
ilustrasi

JAKARTA-PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengaku sedang memantau perkembangan pola transaksi saham PT Urban Jakarta Propertindo Tbk (URBN) yang sejak awal pekan ini mengalami kenaikan harga secara tidak wajar.

“Dengan ini kami menginformasikan bahwa telah terjadi peningkatan harga saham URBN yang di luar kebiasaan (unusual market activity/UMA),” kata Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Lidia M Panjaitan dalam Pengumuman Bursa yang dipublikasi di Jakarta, Kamis (16/9).

Namun demikian, menurut Lidia, pengumuman UMA ini tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Informasi terakhir mengenai URBN adalah, informasi pada 13 September 2021 yang dipublikasikan melalui website BEI terkait laporan bulanan registrasi pemegang efek.

Sebagai informasi, lanjut Lidia, sebelumnya Bursa telah mengumumkan penghentian sementara (suspensi) terhadap perdagangan URBN di pasar regular dan pasar tunai pada 8 Januari 2021 dalam rangka cooling down.

BEI juga sempat memasukkan URBN sebagai saham yang masuk ke dalam kategori UMA pada 22 Desember 2020.

“Sehubungan dengan terjadinya UMA atas saham URBN tersebut, perlu kami sampaikan bahwa saat ini Bursa sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini,” papar Lidia.

Sebagaimana diketahui, pada perdagangan Jumat (10/9), saham URBN ditutup menguat ke level Rp660 dari harga pembukaan di posisi Rp630.

Selanjutnya, pada awal pekan ini (13/9) harga URBN kembali ditutup menguat ke level Rp785 dan bahkan pada penutupan perdagangan kemarin harganya mencapai level Rp1.140 per saham.

Lebih Lidia mengatakan, BEI berharap agar para investor memperhatikan jawaban dari URBN atas permintaan konfirmasi dari Bursa, serta perlu mencermati kinerja perusahaan ini dalam setiap keterbukaan informasinya.

Selain itu, para investor juga diharapkan untuk kembali mengaji rencana corporate action emiten tersebut, apabila rencananya itu belum mendapatkan persetujuan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Lidia menambahkan, para investor juga perlu untuk mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan untuk berinvestasi pada saham URBN.

Sementara itu, saat ini BEI telah mencabut sanksi suspensi terhadap perdagangan saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) yang kemarin dihentikan perdagangannya akibat mengalami kenaikan harga kumulatif yang signifikan.

“Dengan ini diumumkan bahwa suspensi atas perdagangan saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) di pasar regular dan pasar tunai dibuka kembali mulai Sesi I perdagangan 16 September 2021,” ujar Lidia.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Presiden: Sinergi Pusat dan Daerah, Kunci Menangkan Persaingan

JAKARTA- Presiden Joko Widodo mengatakan kompetisi di era globalisasi sangat

Korban Investasi Bodong Didominasi Perempuan

JAKARTA-Direktur Pengembangan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik mengungkapkan