Penetapan tersangka dan penangkapan tehadap Thomson Ambarita dan Jonny Ambarita tersebut memperlihatkan bahwa Laporan Polisi No. Pol. LP/226/IX/2019/SU/Simal tanggal 16 September 2019, yang dilaporkan oleh Bahara Sibuea, dkk, sangat cepat diproses oleh penyidik Polres Simalungun.
Namun hal itu berbanding terbalik dengan lambannya penanganan Laporan Polisi No.: STPL/84/IX/2019 tanggal 18 September 2019 yang dilaporkan oleh Thomson Ambarita sebagai korban dan Bahara Sibuea sebagai Pelaku Penganiayaan.
Namun, Hingga saat ini, Laporan Thomson Ambarita masih belum dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.
Bahara Sibuea belum ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan Tindak Pidana penganiayaan terhadap Thomson Ambarita. Meskipun 2 (dua) alat bukti sudah terpenuhi unsurnya.
Pertama, berdasarkan hasil VISUM REVERTUM yang dikeluarkan oleh RSUD Tuan Rondahaim Pematang Raya dan hasil rekam medik yang dikeluarkan UPDT Puskesmas Pematang Sidamanik, telah ditemukan adanya luka lebam di punggung Thomson Ambarita akibat pukulan benda tumpul.
Kedua, hasil pemeriksan saksi korban Thomson Ambarita dan saksi-saksi lain yang melihat peristiwa tindak pidana tersebut secara langsung.
“Ha-hall tersebut semakin menguatkan bahwa Humas PT. TPL telah melakukan tindak pidana penganiyaan terhadap Thomson Ambarita,” pungkasnya.