Hindari Dilusi, BBCA Siap Tebus Rights Issue BTPN

Thursday 22 Feb 2024, 9 : 22 pm
DIVIDEN BCA
Ilustrasi

JAKARTA-PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) menyetujui untuk melaksanakan seluruh haknya dalam pelaksanaan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PM-HMETD) alias rights issue yang akan dilakukan oleh PT Bank BTPN Tbk (BTPN).

Berdasarkan keterbukaan informasi terkait rencana rights issue BTPN yang dikutip Kamis (22/2), perseroan menawarkan sebanyak 2.589.131.077 saham bernilai nominal Rp20 per lembar atau setara 24,32 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah PM-HMETD II.

Adapun harga pelaksanaan rights issue BTPN senilai Rp2.600 per saham, sehingga melalui aksi korporasi ini bank yang dikendalikan oleh Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC) ini akan meraup dana dari investor mencapai Rp6,73 triliun.

Perlu dicatat, setiap pemegang 10 miliar saham BTPN yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham (DPS) pada 29 Februari 2023 berhak atas 3.213.591.453 HMETD.

Sementara itu, setiap satu HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli satu saham baru yang diterbitkan BTPN.

Manajemen BBCA telah menyetujui untuk menebus HMETD yang menjadi miliknya guna mempertahankan sedikit-dikitnya 1 persen saham perseroan yang tidak dicatatkan di BEI dan tetap dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan/atau Badan Hukum Indonesia.

Apabila bank Grup Djarum ini mengeksekusi seluruh haknya yang sebanyak 26.689.650 HMETD, maka keputusan ini akan mempertahankan kepemilikan BBCA sebesar 1,03% dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah PM-HMETD II.

Bagi para pemegang saham yang tidak melaksanakan haknya dalam rights issue ini, maka kepemilikannya di BTPN akan mengalami penurunan secara persentase (dilusi) maksimal 24,32 persen.

Sementara itu, SMBC sebagai pengendali BTPN juga akan menebus seluruh HMETD miliknya atau sebanyak 2.292.033.462 saham baru.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Banyak Perusahaan Terindikasi Tolak RUU Tapera

JAKARTA-Banyak perusahaan diindikasi menolak Rancangan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Uang Beredar Juli 2015 Sebesar Rp 4.383,0 Triliun

JAKARTA-Pertumbuhan likuiditas perekonomian M2 (Uang Beredar dalam arti luas) kembali