HKTI Nilai Positif Rencana DPR Bentuk Pansus Mafia Tanah

Monday 21 Mar 2022, 5 : 40 pm
by
Wakil Ketua Umum DPP Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI)  Doddy Imron Cholid

JAKARTA-Wakil Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI ) Bidang Agraria, Ketahanan Pangan dan Inovasi Budidaya , Ir. Doddy Imron Cholid, menilai recanan DPR  membentuk Panitia Khusus (Pansus) Mafia Tanah untuk mengatasi sengketa lahan antara PT Sentul City dan warga desa Bojongkoneng, Karang Tengah, Sumur Batu dan Cijayanti, Bogor, Jawa Barat sebagai langkah yang tepat dan positif.

“Kehadiran Pansus DPR sangat diperlukan apabila nanti memasuki proses peradilan perdata atau Tata Usaha Negara, dimana peyani  sering kalah di pengadilan  karena tidak memiliki bukti alas hak yang kuat seperti setipikat, sedangkan perusahaan seperti PT Sentul City sudah memiliki sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB),” ujar Doddy yang menyambut baik inisiatif DPR membentuk Pansus penyelesaian sengketa tanah ini.

Menurut informasi yang beredar, adapun kepemilikan hak guna bangunan (HGB) yang dimiliki PT Sentul City  semula merupakan tanah milik PTP Pasir Maung (Sekarang PTPN 8) pada tahun 1992 dialihkan ke PT Fajar Mulia Permai.

Pada saat pelepasan hak juga dilepaskan tanah untuk kantor desa, kas desa dan menginclav tanah yang sudah dikuasai petani dengan bukti kepemilikan surat kuning (istilah masayarakat).

Selanjutnya, dari PT Fajar Mulya Permai kemudian diadakan pelepasan hak atau dialihkan kepemilikannya kepada PT Highland Royal Sentul (sekarang PT Sentul City).

Pada tahun 1994 diterbitkan sertipikat atas nama PT Sentul City.

“Disini yang harus diteliti oleh DPR apakah pada saat peralihan hak dari PT FMP  ke PT SC tanah petani sudah dikeluarkan (inclave)? Kalau sudah dikeluarkan artinya proses sudah benar, kalau tidak maka ini perlu penelitian mendalam,” jelas Doddy.

Lanjutnya, untuk itu diperlukan keterangan dari berbagai pihak antara lain Pemda Kabupaten Bogor, KantorPertanahan ATR/BPN, PT FMP dan PT SC serta petani yang terlibat waktu itu.

Dalam hal ini, kata Doddy, HKTI menyarankan agar diadakan inventarisasi dan verifikasi data-data yang ada.

Apabila sudah dikenali persoalannya maka segera dilaksanakan gelar perkara khusus antara DPR RI dengan Pemkab Bogor.

Langkah berikutnya, , demikian menurut Doddy,  adalah dillakukan mediasi antara DPR RI dengan PT SC untuk mencari win win solution dan dilanjutkan dengan mediasi  dengan petani  dengan prinsip win win solution.

“Setelah ada  gambaran  hasil mediasi baru dilakukan mediasi dengan semua pihak yang terlobat dalam sengketa tanah tersebut,”pungkasnya.

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

PPHN Lewat Konvensi MPR ‘Ngaco’ Secara Ketatanegaraan

JAKARTA – Pakar hukum konstitusi Bivitri Susanti mengungkapkan upaya menghidupkan

Laba PT Vale Indonesia Merosot 33%

JAKARTA-PT Vale Indonesia Tbk (“PT Vale” atau “Perseroan”, IDX Ticker: