Dimana dalam amar putusan MPG menyatakan pertama, ekspepsi para termohon tentang Kedudukan Hukum Pemohon Beralasan Hukum
Kedua, menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sebagai pemohon dan ketiga, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Sementara itu, untuk perkara di MPG yang tercatat dengan Nomor: 37/PI-GOLKAR/V/2021 Kota Ambon dengan pemohon Frederika Latupapua/Noya dan termohon I sterring comitte (Panitia Pengarah) Musda Partai Golkar Kota Ambon 2020, termohon dua Pimpinan Sidang Musda Partai Golkar Kota Ambon 2020 dan termohon III DPD Partai Golkar Provinsi Maluku juga tidak diterima.
Dimana dalam amar putusan MPG menyatakan pertama, ekspepsi para termohon tentang Kedudukan Hukum Pemohon Beralasan Hukum
Kedua, menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (Legal Standing) sebagai pemohon dan ketiga, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
“Sidang yang berlangsung di MPG Jakarta itu berlangsung dari pukul 16:00 WIB dan berakhir pukul 21:00 WIB.
Sidang itu juga diikuti secara daring,” tuturnya.