Soal Aiman Witjaksono, IPW: Polisi Jangan Mau Diadu Dengan Rakyat

Friday 1 Dec 2023, 9 : 21 am
by
IPW
Ketua Presidium IPW, Sugeng Teguh Santoso

JAKARTA-Indonesia Police Watch (IPW) mendorong Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menunda sementara proses hukum terhadap Aiman Witjaksono salah seorang calon anggota legislatif yang sudah terdaftar sebagai calon tetap dari Partai Politik Perindo.

Hal ini disampaikan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso di Jakarta, Jumat (1/12).

Sugeng menegaskan, desakan menunda pemeriksaan terhadap Aiman ini merujuk pada Telegram Kapolri ST/116O/V/RES.1.24.2023 tentang Penundaan Proses Hukum terkait pengungkapan tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024.

Telegram Kapolri ini disebutkan untuk menjaga kondusifitas kegiatan Pemilu dan mencegah adanya kepentingan kepentingan pihak pihak tertentu dalam Pelaksanaan Pemilu.

“Apalagi, telegram Kapolri ini telah diberlakukan oleh Polda Jateng pada kasus pemukulan eks Ketua Partai Gerindra kota Semarang pada kader PDI Perjuangan,” jelasnya.

Sugeng menilai pernyataan Aiman Witjaksono yang berisi menyinggung netralitas Polri pada pokoknya adalah kritik dan tindakan mengingatkan akan tanggung jawab Polri sesuai UU No 2 tahun 2002 pasal 28 dalam Pemilu 2024.

Apalagi selama kepemimpinan Polri oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditegaskan bahwa Polri tidak anti kritik dan bahkan mengadakan lomba mural kritik Polri.

Selain itu, sebagai negara Hukum dan demokrasi mengeluarkan pernyataan sikap dan pikiran dijamin oleh konstitusi.

“Pernyataan Aiman Witjaksono adalah langsung menyinggung institusi Polri yang selama ini dipersepsi masyarakat sebagai institusi yang sangat terbuka dengan masukan dan kritik masyarakat,” jelasnya.

Karena itu, perlu diperhatikan agar Polri tidak mau diadu dengan masyarakat yang menyampaikan kritik atas dasar aduan masyarakat  lain yang tidak memiliki legal standing sebagai pengadu.

Sebab pencemaran nama baik atau penghinaan adalah masuk dalam delik Aduan.

Hal legal standing ini perlu sejak awal adanya pengaduan harus ditegaskan dalam proses penerimaan laporan aduan.

Sebaiknya juga tidak serta merta diterapkan dugaan pelanggaran pasal 14 dan 15 KUHP  sebagai delik material untuk mengakali bahwa aduan tersebut diterima dan diproses .

“Yang pertama harus difilter adalah apakah pengadu memiliki legal standing atas delik aduan pencemaran nama baik Polri atau tidak,” terangnya.

IPW melihat tanggung jawab Polri dalam mengawal lancarnya pemilu 2024 ini sangat  besar dan penting karena itu kebijakan pimpinan Polri untuk menunda proses pemeriksaan adalah tepat.

“IPW mendukung dan percaya Polri  bersikap Netral dalam Pemilu 2024 sehingga tugas pengamanan pemilu 2024 yang ditugaskan pada Polri dapat diemban dengan baik dan tuntas,” ulasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Seskab: Ungkap Proyek Mangkrak, Bukan Untuk Bongkar Aib

JAKARTA-Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan 34 proyek listrik

DPD RI Dukung Usulan Bentuk Provinsi Kepulauan Buton

JAKARTA-Komite I DPD RI mendukung pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB),