Hukum Mati Bandar, DPR Dukung Revisi RUU Narkotika Guna Perkuat BNN

Tuesday 14 Jun 2022, 6 : 42 pm
Diskusi RUU Narkotika: Komitmen DPR Berantas Narkotika di Tanah Air
Diskusi RUU Narkotika: Komitmen DPR Berantas Narkotika di Tanah Air

JAKARTA-Menyadari ada infiltrasi asing untuk menghancurkan bangsa Indonesia melalui narkoba, maka kalangan DPR RI mendukung untuk bandar dan pengedar narkoba dihukum mati.

Sudah lama Indonesia menjadi target infiltrasi ini yang akan memecah belah bangsa menjadi beberapa negara.

Karena itu, aparat penegak hukum harus kuat, tegas dan tidak main-main dengan pemberantasan narkoba yang akan menghancurkan generasi masa depan ini.

Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta (FPDIP), dan Nasir Djamil (FPKS) dalam forum legislasi bersama Slamet Pribadi pakar hukum narkotika dari Universiatas Bayangkara Jakarta, di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (14/6/2022).

Karena itu kata Sudirta, revisi ini harus memperkuat BNN (Badan Narkotika Nasional) agar lebih kerja keras lagi dalam memberantas narkoba.

Meski dalam perkembangan terakhir ini anggarannya terus menurun hingga Rp2,5 triliun, namun BNN harus diperkuat.

“Hanya saja BNN harus memiliki program dan terobosan kinerja baru yang terukur, agar anggarannya bisa dinaikkan,” ujarnya.

Menurut Sudirta, revisi dan kenaikan anggaran tak cukup kalau tidak diimbangi dengan perilaku aparat yang memiliki komitmen untuk menjaga keutuhan bangsa.

“Bagi pemakai dan pecandu jangan sampai dipenjara, karena mereka ini akan berinteraksi dengan bandar dan pengedar, sehingga naik kelas menjadi bandar dan bisa mengendalikan narkoba dari Lapas. Para pecandu dan pemakai itu seharusnya direhabilitasi. Jadi, kejahatan narkoba ini bahayanya nomor satu setelah korupsi, dan terorisme,” jelas Sudirta.

Untuk itu lanjut Sudirta, rehabilitasi itu jangan banyak syarat yang berbelit-belit, terkesan sulit bagi rakyat kecil dan miskin untuk bisa direhabilitasi.

Sebaliknya, kelompok yang kaya dan kalangan selebritis malah mudah direhablitasi.

“Dan, syarat-syarat itu justru menjadi alat aparat untuk bermain-main dengan hukum. Inilah yang harus diperbaiki,” ungkapnya.

Hal yang sama disampaikan Nasir Djamil, ia mengakui jika UU No 35 tahun 2019 itu sudah tak mampu lagi menjadi pegangan hukum di temgah masyarakat, karena menjadi alat untuk kriminalisasi pecandu dan pemakai.

“Sehingga ada penyebutan pemakai dibandarkan dan sebaliknya bandar dipemakaikan,” katanya prihatin.

Nasir Djamil juga berharap revisi RUU Narkotika ini memperhatikan aspek kesehatan, karena narkotika ini merupakan kejahatan luar biasa, extra ordenary crime; masif, terorganisir, menyasar seluruh lapisan masyarakat, maka jangan sampai ada pasal-pasal yang multi tafsir.

“Pasal-pasal itulah yang akan disalahgunakan oleh aparat penegak hukum untuk misalnya transaksional,” tegasnya.

Selain itu, Nasir Djamil tak ingin BNN ini menjadi tempat batu loncatan bagi aparat untuk menjadi bintang tiga dan seterusnya.

Karena itu, dia tak ingin buru-buru menyelesaikan revisi RUU ini, meski Indonesia darurat narkoba.

“Revisi ini jangan dilakukan terburu-buru,” tambahnya.

Sementara itu Slamet Pribadi mengatakan bagi pecandu dan pemakai seharusnya direhabilitasi (Ps 54), seperti hukum yang berlaku di Portugal.

Sebab, kalau dipenjara, mereka ini bisa berinteraksi dengan bandar dan pengedar, sehingga akan melakukan transaksi narkoba dari dalam penjara.

“Selama mereka itu memegang Handphone, maka selama itu pula mereka bisa berinteraksi, dan mengendalikan narkoba dari penjara. Penjara harus steril dari Handphone,” katanya.

Seperti diberitakan, dalam revisi RUU Narkotika ini ada enam poin penting; Pertama, Zat psikoaktif Baru (New Psychoactive Substance/NPS), kedua, penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai rehabilitasi, ketiga tim Asesmen terpadu, keempat, penyidik Badan Narkotika Nasional serta kewenangannya, kelima syarat dan tata cara pengambilan dan pengujian sampel di laboratorium tertentu serta penetapan status barang sitaan, dan keenam, penyempurnaan ketentuan pidana. ***

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Awal Pekan, Bursa Wall Street Ditutup Bervariasi

JAKARTA-Indeks-indeks Wall Street ditutup bervariasi pada Senin (2/10/2023) atau Selasa

Kronologis Kontrak Kerja Sama WK Mahakam

JAKARTA-Pemerintah telah memutuskan pembagian interes dalam pengelolaan blok Mahakam.  Terhitung