JAKARTA-Indonesia for Global Justice (IGJ) menilai pengesahan RUU Perdagangan menjadi UU tidak akan efektif melindungi kepentingan nasional dari ancaman liberalisasi perdagangan. Hal ini karena, ketentuan yang ada di dalam ketentuan UU tersebut tetap mengacu kepada perjanjian perdagangan internasional WTO. “Kita boleh bersepakat untuk mengoreksi UU Perdagangan warisan kolonial. Karenanya, substansi perubahan harus sensitif terhadap dampak buruk berbagai perjanjian regional maupun internasional yang membebani kinerja perdagangan kita selama ini”, ujar Direktur Eksekutif IGJ, Riza Damanik, di Jakarta, Selasa (11/2).
DPR menyebut bahwa pengesan RUU Perdagangan telah memuat ketentuan yang dapat melindungi kepentingan nasional. Pada kenyataannya, RUU Perdagangan tidak akan mampu melindungi kepentingan nasional dari ancaman buruk liberalisasi perdagangan.
Riza lalu menunjukkan bukti bahwa UU ini berpotensi memperparah situasi ekonomi nasional. Pertama, ketentuan dalam RUU Perdagangan masih mengadopsi Perjanjian WTO. Kedua, RUU ini tidak bisa mengkoreksi perjanjian perdagangan internasional yang telah ditandatangani sebelumnya. “Perlu diingat bahwa seluruh ketentuan perjanjian perdagangan internasional yang utama, seperti WTO dan ASEAN Economic Community 2015, telah ditandatangani oleh pemerintah dan tengah berlangsung”, ujar Riza.
Komentari tentang post ini