JAKARTA-Peradi Pergerakan sebagai organisasi profesi advokat yang berbadan hukum menegaskan bahwa imunitas Profesi Advokat hanya diberlakukan bagi Advokat yang menjalankan profesi advokat dengan itikad baik.
Itikad baik dimaknai dalam menjalankan tugas profesi menegakkan kebenaran dan keadilan harus berdasarkan hukum,kode etik advokat dan sumpah jabatan.
Demikian ditegskan Ketua Umum Peradi Pergerakan Sugeng Teguh Santoso di Jakarta, Rabu (30/8).
“Apabila unsur itikad baik lepas dalam profesi maka advokat dapat dikenakan pelanggaran kode etik dan tidak tertutup kemungkinan dimintakan pertanggung jawaban pidana apabila terdapat perkataan ,sikap dan perbuatan yang melanggar hukum,” jelasnya.
Menurutnya, Advokat yang sedang tidak menjalankan tugas profesi ketika ia melanggar hukum maka imunitas profesi tidak dapat diberlakukan padanya.
Saat itu advokat adalah subjek hukum pribadi yang dapat dimintakan pertanggung jawaban hukum pribadi lepas dari imunitas Profesi.
Peradi Pergerakan mencermati adanya tik tok seorang perempuan muda bernama Kate Lim yang menantang debat terbuka Kapolri Jenderal Listyo Sigit dengan thema Imunitas Profesi Advokat dikaitkan karena ayah anak perempuan itu bernama Alvin Lim yang berprofesi advokat yang dilaporkan ke Polisi oleh jaksa-jaksa.