Indonesia Dapat 70% Blok Mahakam, Total-Inpex 30%

Friday 19 Jun 2015, 1 : 46 pm
by

JAKARTA-Pemerintah telah memutuskan pembagian interes dalam pengelolaan blok Mahakam. Kontrak production sharing yang sudah 50 tahun dikelola oleh PT Total Indonesie dan Inpex Corporation, terhitung mulai 1 Januari 2018, akan dikelola oleh PT Pertamina (Persero).   Namun untuk mengelola blok tersebut, Pertamina masih akan bekerjasama dengan Total, Inpex dan Badan Usaha Milik Daerah Kalimantan Timur.  “Setelah melalui serangkaian pembahasan, Pemerintah memutuskan pihak Indonesia mengontrol interes 70 %, sedangkan Total dan Inpex memperoleh interes 30 %.  Selanjutnya Pihak BUMD dan Pertamina difasilitasi oleh Kementerian ESDM akan mendiskusikan porsi Participating Interest (PI) nya,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said saat mengumumkan keputusan Pemerintah terkait pembagian interes dalam pengelolaan blok Mahakam di Jakarta, Jumat (19/6).

Proses pengambilan keputusan ini didasarkan pada PP nomor 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan Permen nomor 15 tahun 2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang Akan Berakhir Kontrak Kerjasamanya. Kedua ketentuan tersebut menjadi pedoman bagi pengambilan keputusan yang lebih transparan dan ajeg, sehingga semua pihak dapat memahami dan menerima keputusan yang adil. “Keputusan ini merupakan bagian dari best practices dalam prinsip prinsip tata kelola minyak dan gas yang sedang kami bangun di lingkungan Kementerian ESDM”, ujar Prof. Dr. Wiratmaja Puja Dirjen Migas Kementerian ESDM.

Mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM nomor 15/2015 adalah Pemerintah menetapkan Pertamina sebagai operator dengan hak 100 %.  Setelah itu Pertamina dapat melakukan pengurangan interes (share down) kepada pihak lain yang menurut perhitungan bisnis memberi manfaat secara maksimal.

Sebagaimana diputuskan terdahulu, Pemerintah diminta memfasilitasi proses pengambilan keputusan berkaitan dengan pembagian interest diantara para pihak.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said, mentargetkan agar seluruh persiapan alih kelola ini dapat diselesaikan sebelum akhir tahun 2015.   “SKK Migas bersama sama dengan Ditjen Migas harus menuntaskan proses evaluasi dan mempersiapkan segala sesuatunya, agar sebelum akhir tahun 2015 PSC baru sudah dapat ditandatangani,” tutur Sudirman Said.

Sebagaimana diketahui bahwa pihak Total E&P Indonesia telah mengajukan permohonan perpanjangan kontrak pengelolaan WK Blok Mahakan kepada Pemerintah Indonesia sejak tahun 2008. Disusul PT Pertamina (Persero) juga mengajukan minat untuk dapat mengelola WK tersebut setelah kontrak berakhir (Pasca 2017). Adapun Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga menyampaikan minat untuk dapat turut serta dalam pengelolaan WK Mahakam melalui kepemilikan participating interest. Sejumlah perundingan yang dipimpin Pemerintah telah dilaksanakan, terakhir pada tanggal 10 Juni 2015 tercapai kesepakatan terkait kelanjutan pengelolaan blok mahakam yang hasil sebagaimana diuraikan di atas.

Untuk memastikan agar proses alih kelola ini berjalan dengan baik, SKK migas akan ditugaskan untuk melakukan evaluasi aset WK Mahakam, pembentukkan Tim Pengawas Alih Kelola (Oversight committee proses alih kelola), pembahasan Terms and Condition kontrak baru.   Ditargetkan seluruh proses tersebut akan diselesaikan pada akhir tahun 2015.  Pihak Total dan Inpex telah menerima penjelasan resmi pemerintah hari ini, dan keduanya akan mendiskusikan dengan pihak Pertamina, berkaitan dengan proses alih kelola dan kerjasama pasca 2017.

Kontrak Kerja Sama (KKS) WK Mahakam ditandatangani pada tanggal 6 Oktober 1966 dan berakhir tanggal 30 Maret 1997. Kontrak tersebut telah diperpanjang pada tanggal 11 Januari 1997 dan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2017.

Wilayah Kerja ini memiliki luas 2.738,51 km2 dan terletak di provinsi Kalimantan Timur serta merupakan wilayah kerja onshore dan offshore. WK Mahakam mulai berproduksi pertama kali pada tahun 1974. Rata-rata produksi tahunan WK Mahakam saat ini (status 16 Juni 2016) adalah Gas sebesar 1.747,59 MMSCFD serta Minyak dan Kondensat sebesar 69.186 BOPD.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Omnibus Law Perpajakan Bisa Genjot Potensi Cukai Plastik Hingga Rp3 Triliun

JAKARTA-Rancangan Undang-undang Omnibus Law Perpajakan sudah diserahkan ke DPR. Salah

HPE CPO Turun, Kakao Naik

JAKARTA-Harga Patokan Ekspor (HPE) crude palm oil (CPO) mengalami penurunan