Ini Isi Surat OC Kaligis ke Komisioner KPK

Wednesday 5 Aug 2015, 5 : 51 pm
by

JAKARTA-Advokat Senior, Otto Cornelis Kaligis mengirim surat terbuka ke pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait alasannya tidak mau diperiksa oleh lembaga antirasuah ini. Dalam surat yang ditulis dengan tangannya sendiri setebal 3 halaman folio, pengacara kondang ini juga mempertanyakan keputusan KPK menjadikan Muhammad Yagari Bhastara Guntur alias Gerry sebagai whistle Blower. Padahal, Gerry merupakan pelaku utama.
Lewat surat ini juga, OC Kaligis memaparkan kronologis fakta hukumnya sesungguhnya apa yang terjadi saat keributan di Rutan Guntur antara penasehat hukumnya dengan penyidik KPK.

Kepada Yth
Para Komisioner KPK
Di Jakarta
Dengan Hormat
Perkenankanlah saya, Otto Cornelis Kaligis melaporkan kepada Bapak-bapak Yth seorang pertugas KPK bernama Christian atas tindakan arogan, super power, intimidasi dan teror yang dilakukannya kepada saya dan para pengacara saya pada tanggal 31 Juli 2015 di Rutan Guntur.
Lewat surat itu yang ditulis tangannya sendiri setebal 3 halaman folio, OC Kaligis memaparkan kronologis fakta hukumnya apa yang sesungguhnya terjadi di Rutan Guntur. Ini krologisnya.
1. Sejak pagi saya dipanggil dan saya menolak hadir di KPK sebagai tersangka. Alasan penolakan, keyakinan hukum saya bahwa tindakan Christian dkk menculik saya pada 14 Juli 2015 di Hotel Borobudur pada pukul 14.00 WIB .Panggilan saksi tanggal 13 Juli 2015 adalah keliru mengenai waktu panggilan. Surat panggilan tiba pukul 10.40 dikantor. Setelah itu, Kantor menyampaikan secara lisan maupun secara tertulis. Pada waktu itu, saya tengah berada di Makasar dan tiba di Jakarta pada pukul 13.00 WIB.
2. Pada 14 Juli 2015, sya menulis surat akan datang pada tanggal 23 Juli 2015 jam 10.00 WIB pagi. Sekaligus saya membaca dimedia bahwa Kaligis kalau dipanggil pasti datang. Saksi-saksi yang lain seperti pak Gatot juga mengalami hal yang sama. Mereka dapat ditunda. Kenapa kepada saya yang beretikad baik didiskriminasi.Saya mendapat informasi bahwa sejak 13 Juli 2015 saya telah ditetapkan sebagai tersangka. Berarti 2 alat bukti versi KPK telah dikantongi.
3. 14 Juli 2015, penangkapan dan penahanan KPK oleh Damanik dan Christian dkk. Apakah oknum ini penyidik yang sah?
4. Pada saat pemeriksaan pertama, saya minta konfrontasi dengan Gerry yang tertangkap tangan. Karena ingin mengetahui siapa yang memberitahukan dia untuk pergi ke Medan pada 9 Juli 2015 supaya 2 alat bukti itu jelas. Saya tidak tahu Hp Panitera maupun Hakim Tripeni. Mengenai pokok perkara, saya akan buka di Pengadilan. Karena sekarang seperti biasanya, nama saya sudah dihancurkan. Semua pegawai/pengacara saya yang kenal saya, tentunya, tapi tidak mengetahui fakta hukum diperiksa mata-mata kurang lebih 12 jam. Kantor saya lumpuh, semua ketakutan disadap KPK. File-file rahasia klien kami digeledah. Padahal, kantor harus menyimpan rahasia klien. Berkas Medan tidak ada karena disimpan Gerry. Padahal semestinya file disimpan di kantor termasuk kuasa banding Fuad yang telah ditandatangani. Karena saya tidak tau putusan, apa dikabulkan atau tidak.
5. Gerry oleh KPK dijadikan whistle Blower. Saya sebagai advokat/akademisi tidak mengerti mengapa pelaku utama dengan sumpah advokatnya, sadar apa yang harus dilakukan, melempar semua kesalahan ke kantor saya, sampai-sampai informasi yang saya dengar, kasus saya mau dikembangkan ke money laundering dengan melibatkan PPATK. Apa relevansinya? Kasus saya dikembangkan ke banyak pasal. Benar-benar saya mengalami tebang pilih.Yulianis yang dalam kasus Nazarudin mendapat pelayanan istimewa oleh KPK dengan BAP di hotel mewah dan resort mewah, tidak dipanggil ke KPK, tetapi diatur BAP-nya oleh penyidik KPK. Kasus Nazarudin dibatasi dan tidak dikembangkan soal kunjungan Chandra Hamzah beberapa kali ke Nazarudin.
6. Mudah-mudahan para Komisioner dibawah pimpinan sekarang masih sempat membenahi SOP-SOP KPK yang bertentangan dengan KUHAP. Saksi walaupun tidak mati perdata dapat memberi kuasa untuk didampingi. (Pasal 1792 KUH Perdata) sengaja dilarang mendampingi agar penyidik KPK dapat leluasa mengintimidasi. Beda kalau Abraham Samad, Bambang Widjajanto, diperiksa di Polri. Sebagai saksi mereka didampingi Penasihat Hukum (PH) bahkan KPK menjamin tersangka Abraham S dan BW agar tidak ditahan. Mohon perlakuan yang sama juga berlaku pada diri saya.
7. PH saya diinterogasi oleh Christian di Rutan Guntur dan diusir keluar oleh Christian (maaf kalau salah eja) waktu kunjungan. KPK dengan kasar dan menginterogasi. PH-PH saya bahkan melarang PH saya, Humphrey Djemat (Ketua AAI) dan Johson Panjaitan (Sekjen AAI) masuk. Christian sampai berteriak, dibalas oleh Humprey, disaksikan banyak orang. Saya juga diteror sampai saya naik darah terhadap perlakuan kasar Christian, disaksikan para tahanan yang menunda sholat karena mereka tahu bahwa sudah 14 hari tensi saya tinggi disekitaran angka 195/95. Mereka khawatir, saya stroke. Sudah berkali-kali saya minta diperiksa oleh dokter saya di RSPAD sesuai pasal 58 KUHAP. Namun tidak ditanggapi KPK. Perlakuan kasar Christian mengusir PH-PH saya menabrak pasal 69-70 KUHAP. Apalagi diwaktu kunjungan disaat PH-PH lainnya berada ditempat yang sama. Dari para tahanan, saya mendengar bahwa petugas KPK yang paling ditakuti adalah Christian. Saya yang seorang tua saja diperlakukan kasar oleh Christian.
8. Alasan saya tidak mau diperiksa KPK. Dasar penculikan saya menurut saya menyalahi Hukum Acara. Diatas landasan hukum yang salah saya tidak akan memberi justifikasi dengan meng-ia-kan skenario KPK dalam bentuk pemeriksaan apapun. Ijinkan saya berbicara hanya di Pengadilan untuk memberi argumentasi hukum saya. Akhirnya, semoga dengan nurani para Komisioner yang saya hormati dapat melihat fakta bahwa dengan kasus saya, kantor saya ditutup. Banyak sekali beasiswa didalam dan diluar negeri yang saya biayai harus terhenti pendanaannya oleh kantor yang saya bina dan besarkan dengan reputasi cukup baik. Saat ini, semua itu hancur berantakan. Saya tidak minta dikasihani. Saya hanya mohon keadilan dan diperlakukan adil. Saya mohon agar video pristiwa tanggal 31 Juli 2015 di Rutan Guntur diberikan kepada saya. Saya tidak setuju di video. Kalau memang ada equality before the law, sayapun bisa meng-video KPK. Atas waktu para komisioner membaca surat saya, saya mengucapkan banyak terima kasih.

Hormat saya

Tandatangan
Otto Cornelis Kaligis
Rutan Guntur
CC:1. Presiden Republik Indonesia sebagai laporan untuk kepentingan Revisi KPK.
2. Wakil Presiden Republik Indonesia sebagai laporan.
3. Mentri Hukum dan HAM sebagai laporan
4. DPR RI dan Komisi III
5. Ketua dan Sekjen AAI
6. Para Advokat dan para wartawan

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

UNVR, ASII, BBCA, AALI, BSDE, TLKM, SMGR

IHSG Siap Rebound Menuju All-time High

JAKARTA-Pada perdagangan hari ini laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)

Reklamasi 17 Pulau Jakarta Diintegrasikan

JAKARTA-Pemerintah memutuskan untuk tetap melanjutkan  proyek reklamasi 17 pulau di