Ini Pendapat Guru Besar Usakti Soal Gugatan Terhadap UU BUMN

Wednesday 30 May 2018, 4 : 02 pm
by
Prof. Tulus TH Tambunan, guru besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Trisakti

JAKARTA-Tujuan pendirian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagaimana yang termuat dalam Pasal 2 ayat 1 (b) UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN bersifat kapitalis. Tercantumnya frasa “mengejar keuntungan” sebagai tujuan pendirian bertentangan dengan Pasal 33 UUD NRI 1945 yang tujuan akhirnya adalah kemakmuran rakyat seluruh Indonesia. Oleh karena itu UU BUMN tersebut harus direvisi.

Demikian pendapat Prof. Tulus TH Tambunan, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Trisakti saat menjadi saksi ahli dalam sidang gugatan uji materi UU BUMN di Mahkamah Konstitusi, Rabu (23/5) lalu.

Tulus Tambunan adalah saksi ahli para pemohon uji materi UU BUMN yang diajukan Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri dan AM Putut Prabantoro, sebagai warga negara Indonesia serta pemerhati ekonomi kerakyatan. Gugatan ini didukung PPAD (Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat) dan FKPPI (Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri).

Sebagai kuasa hukum dibentuklah Tim Advokasi Kedaulatan Ekonomi Indonesia (Taken) yang terdiri atas Liona N Supriatna (Kordinator), Hermawi Taslim, Daniel T Masiku, Sandra Nangoy, A Benny Sabdo Nugroho, Gregorius Retas Daeng, AMC Alvin Widanto Pratomo, dan Bonifasius Falakhi.

Pasal UU BUMN yang dipermasalahkan para pemohon adalah Pasal 2 ayat 1 (a) dan (b) tentang maksud dan tujuan pendirian BUMN, serta Pasal 4 ayat 4 tentang perubahan penyertaan keuangan negara yang diatur melalui melalui Peraturan Pemerintah.

Menurut Tulus, misi pendirian BUMN tidak dapat disamakan dengan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) yang tujuan pendiriannya memang mengejar keuntungan melalui kegiatan bisnis murni. BUMN memiliki tanggung jawab luhur untuk melaksanakan Pasal 33 UUD NRI 1945. Sehingga frasa “mengejar keuntungan” bagi BUMN bukan tujuan tetapi syarat utama agar BUMN dapat berperan optimal.

“Karena mengejar atau menghasilkan keuntungan bukan merupakan tujuan dari pendirian BUMN, namun sangat penting agar BUMN dapat berperan optimal sesuai tujuan-tujuan sosialnya. Saya membandingkan dengan UU Perkoperasian yang punya pasal tersendiri mengenai sisa hasil usaha (SHU). Kata ‘mengejar’, rasanya bermakna terlalu serakah atau sangat berbau kapitalisme. Oleh karena itu, kata mengejar harus diubah dengan nada yang lebih positif dari perspektif sosial,” jelas Guru Besar Universitas Trisakti ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Kakao

Industri Pengolahan Kakao Setor Devisa Hingga USD1,13 Miliar

JAKARTA-Industri pengolahan kakao berperan penting dalam memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan

Said Abdullah: PDIP Tak Akan Bergandengan Dengan Kekuatan Yang Mencemari Tempat Ibadah

JAKARTA-PDI Perjuangan memastikan tidak akan bergandengan dengan kelompok kekuatan yang