Ini Pendapat Guru Besar Usakti Soal Gugatan Terhadap UU BUMN

Rabu 30 Mei 2018, 4 : 02 pm
by
Prof. Tulus TH Tambunan, guru besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Trisakti

“Logikanya, apabila tujuan utama mendirikan koperasi ingin tercapai, yakni kesejahteraan anggota-anggotanya meningkat, setiap koperasi harus menghasilkan SHU yang positif walaupun itu bukan tujuan dari mendirikan sebuah koperasi,” katanya.

Oleh karena itu, tandas Prof Tulus, jika tujuan BUMN adalah agar dapat berperan optimal dalam upaya menyejahterakan rakyat maka BUMN tidak hanya sekadar mampu mengembangkan usaha kecil dan menengah (UKM), tetapi juga mampu mengurangi tingkat kemiskinan dan kesenjangan hingga pemenuhan kebutuhan akan air minum/bersih dan listrik secara adil dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia.

Komentar

Your email address will not be published.

Don't Miss

Rekam Medis Setnov Diambil, Henry Yoso: KPK Over Acting

JAKARTA-Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengambil dan mendatangi RS Premiere

Al Muzzamil Yusuf Gantikan Fahri Hamzah?

JAKARTA-Majelis Syuro PKS menegaskan masalah pergantian Wakil Ketua DPR Fahri