“Logikanya, apabila tujuan utama mendirikan koperasi ingin tercapai, yakni kesejahteraan anggota-anggotanya meningkat, setiap koperasi harus menghasilkan SHU yang positif walaupun itu bukan tujuan dari mendirikan sebuah koperasi,” katanya.
Oleh karena itu, tandas Prof Tulus, jika tujuan BUMN adalah agar dapat berperan optimal dalam upaya menyejahterakan rakyat maka BUMN tidak hanya sekadar mampu mengembangkan usaha kecil dan menengah (UKM), tetapi juga mampu mengurangi tingkat kemiskinan dan kesenjangan hingga pemenuhan kebutuhan akan air minum/bersih dan listrik secara adil dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia.