Ini Pendapat Guru Besar Usakti Soal Gugatan Terhadap UU BUMN

Rabu 30 Mei 2018, 4 : 02 pm
by
Prof. Tulus TH Tambunan, guru besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Trisakti

Ada dua ilustrasi yang diberikan oleh Tulus Tambunan untuk memperkuat argumennya. Yang pertama tentang Perguruan Tinggi dengan Tri Dharma sebagai tujuan pendirian dan Koperasi dengan kesejahteraan anggota sebagai tujunnya.

Dijelaskannya, Perguruan Tinggi, baik negeri (PTN) maupun swasta (PTS), tidak menyebutkan secara eksplisit mencari keuntungan sebagai salah satu tujuannya, tetapi Tri Darma, yakni memberikan pendidikan, melakukan penelitian dan pengabdian masyarakat.

“Tetapi sudah pasti bahwa setiap perguruan tinggi harus membukukan keuntungan jika ingin bertahan, atau ingin meningkatkan kualitas pelayanan, atau meningkatkan kesejahteraan karyawan dan dosen, dan atau ingin mengembangkan kampus,” ucapnya.

Sedangkan mengenai koperasi, saksi hali ini menambahkan, di dalam Pasal 4 UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa “Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya”. Di dalam UU Perkoperasian itu, tidak disebutkan tujuan koperasi untuk “mencari keuntungan”.

Namun dengan pemahaman bahwa keuntungan adalah selisih positif antara penjualan dan biaya, tidak mungkin sebuah koperasi dapat bertahan hidup atau bisa meningkatkan kesejahteraan anggota-anggotanya apabila tidak menghasilkan selisih positif antara penjualan dengan biaya. Selisih positif itu dalam Pasal 78 UU Perkoperasian itu disebut sebagai ‘Sisa Hasil Usaha’ (SHU).

Komentar

Your email address will not be published.

Don't Miss

Sebelum 2019, Infrastruktur di Labuan Bajo Ditargetkan Rampung

LABUAN BAJO-Pemerintahan Presiden Joko Widodo gencar membangun infrastruktur di seluruh

Bentuk Gugus Tugas Atasi Covid-19 Hingga RT

JAKARTA-Presiden Joko Widodo telah membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19