Inilah 13 Dosa Politik Tim Hukum Paslon 02 Dalam Permohonan PHPU di MK

Tuesday 18 Jun 2019, 10 : 10 am
by
PHPU
Petrus Salestinus, Jubir FAPP selaku Pemohon Pihak Terkait Langsung PHPU

8. Tidak adanya bukti tentang berapa jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh KPU atau Paslon 01 atau Pemilih yang oleh Paslon 02 telah adukan ke Bawaslu/Gakumdu/DKPP yang telah diputus atau tidak diproses sehingga dengan bukti-bukti menjadi alasan dalam Permohonan PHPU.

9. Kontradiksi antara tuntutan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Indonesia (tanpa alasan hukum) dengan menuntut agar MK mendiskualifikasi Paslon 01 dan Pemecatan terhadap seluruh Komisioner KPU di seluruh Indonesia untuk dikabulkan seluruhnya dalam suatu putusan.

10. Upaya menjadikan MK sebagai lembaga “superbody” melalui PHPU dengan cara mencaplok seluruh wewenang Lembaga Negara yang lain, padahal upaya demikian seharusnya melalui proses Uji Materil UU atau proses Legislasi di DPR.

11. Menjadikan MK sebagai pintu terakhir penentuan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Hasil Pemilu 2019 dengan mengabaikan prinsip Kedaulatan Rakyat dan prinsip Negara Hukum.

12. Menjadikan MK sebagai lembaga Peradilan Umum dengan fungsi yang sangat teknis untuk menangani hal-hal teknis dalam Peradilan seperti memeriksa bukti, memverifikasi bukti, melakukan Pemeriksaan Setempat dll., sementara waktu persidangan dibatasi hahya 14 hari.

13. Menampilkan aroma cita-cita perjuangan tagar #2019 Ganti Presiden# dan gerakan “People Power” yang gagal dilakukan sebelumnya dan ingin didapatkan kembali melalui Permohonan PHPU ke MK.

Berdasarkan 13 dosa politik itu maka FAPP mendesak MK untuk mendiskualifikasi Permohonan PHPU Paslon Nomor Urut 02. Pasalnya permohonan PHPU yang diajukan oleh Tim Hukum Paslon Nomor Urut 02, dilandasi itikad tidak baik.

Bahkan terang Petrus, upaya hukum paslon 02 tidak bertujuan untuk menguji kebenaran Penghitungan Suara Hasil Pilpres 2019, tetapi bertujuan untuk mengacaukan Hasil Pemilu 2019, mengganti Presiden Jokowi 2019 dari kemenangan yang sudah diraih secara demokratis.

“Jadi, mereka juga ingin, mengacaukan prinsip Kedaulatan Rakyat dan prinsip Negara Hukum menurut UUD 1945,” ujar Petrus yang juga Kuasa Hukum Pihak Terkait Tidak Langsung (PTTL) di MK.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Untuk target pencatatan Efek baru di 2022 adalah sebanyak 68 Efek, yang terdiri dari pencatatan saham, obligasi baru dan pencatatan efek lainnya yang meliputi ETF

BEI Pantau Pola Transaksi Saham POLU Yang Bergerak Tak Wajar

JAKARTA-PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan, sejauh ini pergerakan harga

Sumber Keuangan Caleg Cenderung Gelap

JAKARTA-Wacana agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat regulasi soal pelaporan