Setya Novanto juga disebut meminta saham ini agar diberi saham suatu proyek listrik yang akan dibangun di Timika, serta meminta agar Freeport jadi investor dan kemudian membeli tenaga listrik yang dihasilkan.
Inilah bocoran keputusan MKD:
- Menyatakan bahwa Setya Novanto tidak terbukti melakukan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden
- Menyatakan bahwa Setya Novanto tidak terbukti melakukan tindakan tercela permintaan saham kepada PT Freeport I.
- Memutuskan bahwa Setya Novanto secara syah dan meyakinkan tidak terbukti melakukan pelanggaran etika Anggota Dewan.Dengan rekomendasi ini maka Menteri ESDM Sudirman Said bakalan menjadi target persekongkolan jahat ini.
Dia harus siap – siap dilaporkan balik oleh Setya Novanto atas pidana pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah serta menyerang kehormatan anggota dewan.