Dalam amar Putusan MA, disebutkan bahwa harus dilakukan penyelesaian persoalan INEFISIENSI dalam pengelolaan dan pelaksanaan BPJS Kesehatan.
Sehingga dalih menaikkan iuran karena terjadi Deifisit adalah tidak berdasar hukum.
Ketiga, Sehingga tolok ukurnya adalah persoalan Inefisiensi . Lembaga yang berwenang telah memberikan putusan hukum yang tujuannya demi tercapainya keadilan masyarakat dan hukum, beberapa lembaga lain juga telah memberikan rekomendasi kepada Pemerintah terkait hal ini antara lain KPK dsb.
Juga DPR dalam berkali kali kesimpulan RAKER dan RDP Komisi 9, juga Rapat Gabungan Komisi 9,11,8,2 dan dipimpin langsung oleh Ketua DPR juga menyampaikan rekomendasi perbaikan tata kelola ini.
Keempat, Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini melanggar amanat konstitusi.
UUD 45, Pasal 28 ayat 1 H, menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Artinya, negara berkewajiban melindungi kesehatan seluruh rakyat Indonesia. Bukan malah membebani rakyat dengan menaikkan iuran.
Kenaikan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU 24/2011 tentang BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan bukanlah Badan Usaha, tetapi Badan Penyelenggara Publik. Sehingga pemerintah tidak boleh seenaknya menaikkan iuran secara sepihak tanpa memperhatikan keadilan masyarakat dan hukum.