IPPMI Desak Jokowi Implementasikan UU Desa Tahun Depan

Monday 22 Dec 2014, 3 : 27 pm
by

JAKARTA-Tiap-tiap desa di Indonesia berpotensi menerima dana lebih dari 2,5 miliar rupiah untuk mendukung pembanggunan masyarakat. Dana tersebut berasal dari  APBN, alokasi Dana Desa (ADD), bagi hasil, pajak dan retribusi, bantuan keuangan APBD Propinsi/Kab dan Kota, hibah dan lain-lain yang sah dan tidak mengikat.

Demikian disampaikan Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan RI dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ikatan Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (IPPMI), Rukijo, di Jakarta, (20/12).

“Namun sayangnya, masyarakat seringkali hanya terfokus pada dana desa yang bersumber dari APBN saja. Padahal  penganggaran dana yang berasal dari APBN itu masih menyisakan berbagai ketidakpastian akibat data jumlah desa yang terus berubah,” kata Rukijo.

Menurut dia, data terakhir per 10 Desember lalu, pihaknya baru mencatat 74.045 desa saja di Indonesia.  Pasalnya,  memang  tidak mudah untuk menghitung alokasi dana per desa. Selama ini alokasi dana desa baru dihitung dengan mempertimbangkan jumlah penduduk desa, jumlah penduduk miskin, luas wilayah desa dan tingkat kesulitan geografis. “Akibatnya angka yang dihasilkan bisa sangat beragam dan ini berpotensi menimbulkan konflik antar kepala desa,” katanya.

Politisi PDI Perjuangan Budiman Sujatmiko yang sebelumnya adalah Wakil Ketua Pansus RUU Desa,  kepada 200 fasilitator dari 30 provinsi yang hadir di acara tersebut mengatakan, peran fasilitator pasca implementasi UU Desa adalah sangat strategis. Budiman mengingatkan perlunya revolusi mental di kalangan para pendamping ini. “UU Desa tidak hanya membawa sumber pendanaan pembangunan, namun juga memberi lensa baru pada masyarakat untuk mentransformasi wajah desa mereka. Fasilitator dibutuhkan untuk menjaga keseimbangan itu,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama,  Dosen Sosiologi UGM dan juga Peneliti Institute for Research and Empowerment (IRE), Arie Sujito  mengatakan, mindset para pendamping desa harus diubah dari pendamping proyek menjadi pendamping masyarakat, dari fasilitator mekanik menjadi fasilitator organik. “Kalau fasilitator masih mendominasi dan menempatkan masyarakat sebagai obyek, maka sejatinya ia tidak melakukan pemberdayaan, namun kolonialisasi,” tegas Arie.

Sementara itu, Prabawa Eka Soesanta dari Badan Diklat Kemendagri dan dewan pakar IPPMI mengingatkan kembali tentang kredo fasilitator yakni pergi kepada masyarakat, tinggal bersama mereka, cintai mereka, layani mereka, belajar dari mereka, bekerja dengan mereka dan mulai dari apa yang mereka miliki. “Fasilitator adalah motivator, dinamisator dan katalisator bagi masyarakat, “ jelas Prabawa.

Dalam Rakernas itu IPPMI merekomendasikan agar Presiden Jokowi segera mengimplementasikan  UU Desa tahun 2015 melalui penguatan desa dan pendampingan, serta memberi perhatian khusus pada asset-aset yang berasal dari program-program pemberdayaan masyarakat berbasis desa.  Point kedua rekomendasi,  adalah pendampingan masyarakat desa ke depan harus mempertimbangkan kompetensi, dan dilakukan secara berjenjang sesuai dengan karakteristik wilayah perdesaan dan komunitas yang didampingi.

Terkait dengan itu IPPMI sebagai wadah berkumpulnya para pelaku pemberdayaan masyarakat yang telah mengembangkan jejaring pelaku di 27 provinsi dan memiliki kader tidak kurang dari 300 ribu di 365 kabupaten, 4,762 kecamatan dan 46.413 desa menyatakan siap terus meningkatkan kompetensi dan kapasitas anggota sebagaimana tuntutan perubahan paradigma, sistem, serta mekanisme pendampingan di masa mendatang.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Genjot Daya Beli Paska Lebaran Jadi PR Pemerintah

JAKARTA-Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 bagi

BNI Syariah Targetkan Penjualan Sukuk Ritel SR013 Sebesar Rp75 Miliar

JAKARTA-BNI Syariah resmi ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan